Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Feb 2025 14:35 WITA ·

Polres Kolaka Utara Ringkus Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga


 Satreskrim Polres Kolaka Utara meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa Perbesar

Satreskrim Polres Kolaka Utara meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLUT – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial RD melancarkan aksinya bersama rekannya yang dalam pencarian berinisial AR.

“Pelaku melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda. Pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian di tanggal 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan di tanggal 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin”, ungkapnya pada Kamis (6/2/2025) pagi.

Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD.

Tim di lapangan, kata Arif, berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, jelasnya.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1 peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor dan sejumlah sparepart kendaraan bermotor.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gempur Sultra Soroti Pembangunan di Puuwatu, Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Plang Penghentian

18 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pembangunan Alexandria Hills Kendari Diduga Tetap Berjalan Meski Ada Plang Penghentian

18 Agustus 2026 - 20:21 WITA

Demi Lunasi Utang, ART di Kendari Nekat Curi Perhiasan dan Uang Majikan

18 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim