Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 6 Feb 2025 14:35 WITA ·

Polres Kolaka Utara Ringkus Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga


 Satreskrim Polres Kolaka Utara meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa Perbesar

Satreskrim Polres Kolaka Utara meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KOLUT – Tim Gabungan Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian yang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan dalam pressconnya menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial RD melancarkan aksinya bersama rekannya yang dalam pencarian berinisial AR.

“Pelaku melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda. Pada 12 Januari 2025 di Desa Patawonua, Kecamatan Lasusua, kemudian di tanggal 14 Januari 2025 di Desa Rante Limbong dan di tanggal 17 Januari 2025 di Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin”, ungkapnya pada Kamis (6/2/2025) pagi.

Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan kendaraan mobil pick up milik pelaku RD.

Tim di lapangan, kata Arif, berhasil menemukan belasan barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, jelasnya.

Berikut barang bukti yang disita dari tangan pelaku RD

1 buah mesin sepeda motor KLX

1 buat knalpot motor CRF merk Norefumi

1 buah bak sepeda motor metik

1 buah gerinda duduk merk maktec

1 buah gerinda tangan

1 buah mesin profil

2 buah bor tangan

1 buah compressor listrik kecil

1 buah kompresos

1 buah travo las listrik

1 buah bor cas

1 peti kunci kunci berbagai jenis

1 buah alat cuci motor dan sejumlah sparepart kendaraan bermotor.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Lambat Tangkap Pelaku Penganiayaan Siswa SMAN 1 Barangka, Polsek Lawa Disoroti!

11 Maret 2025 - 21:41 WITA

Imigrasi Kendari Tangkap 9 WNA Tiongkok

11 Maret 2025 - 16:41 WITA

Polresta Kendari Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor di Konsel

11 Maret 2025 - 14:16 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Dua Pelaku Penelantaran Bayi yang Viral di Media Sosial

11 Maret 2025 - 13:57 WITA

Polresta Kendari Tangkap 5 Pelaku Pencurian dan Penipuan

11 Maret 2025 - 12:55 WITA

Akademisi dan Praktisi Hukum Sultra Tolak Dominus Litis dalam Pembaruan KUHAP

10 Maret 2025 - 20:17 WITA

Trending di Hukrim