Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 29 Apr 2025 17:01 WITA ·

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan


 Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah mengamankan WDJ, seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga melakukan pencabulan terhadap teman wanitanya. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah mengamankan WDJ, seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga melakukan pencabulan terhadap teman wanitanya. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan WDJ, seorang remaja berusia 15 tahun yang masih duduk di kelas 1 SMA.

WDJ diamankan karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap teman wanitanya, JL, yang juga berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar kelas 3 SMP.

Penangkapan WDJ dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, tanpa perlawanan pada Senin, 28 April 2025.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas, IPTU Thamrin, menjelaskan bahwa WDJ diamankan setelah orang tua JL melaporkan kasus tersebut ke Polres Buton Tengah.

Menurut Kasi Humas, IPTU Thamrin, orang tua JL khawatir karena anaknya tidak pulang selama satu malam dan kemudian diberitahu oleh warga bahwa anaknya diantar pulang oleh seorang laki-laki tidak dikenal. Setelah diinterogasi, JL mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh WDJ pada malam kejadian.

“Orang tua korban JL (15) yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut, dan dengan berbekal Laporan tersebut Satreskrim Polres Buton Tengah langsung bergerak melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan WDJ (15) tanpa perlawanan”, kata IPTU Thamrin.

Saat ini, WDJ sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Miris! Wartawan Dicegat Saat Liputan di Kanwil Ditjenpas Sultra

22 Mei 2025 - 23:00 WITA

Tim Resmob Polres Buton Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Pemalakan

22 Mei 2025 - 22:13 WITA

Penganiayaan Anggota Polri di Muna Barat, Anak di Bawah Umur Terima Vonis 8 Bulan

22 Mei 2025 - 21:55 WITA

PMII Sultra Geruduk Polresta Kendari, Tuding Kriminalisasi 4 Warga Baruga

21 Mei 2025 - 18:07 WITA

Laka Lantas Ganda di Jalan Poros Lombe-Raha, Dua Orang Meninggal Dunia

20 Mei 2025 - 20:26 WITA

Polisi Amankan Dua Remaja Pelajar yang Terlibat Peredaran Sabu di Muna

20 Mei 2025 - 10:43 WITA

Trending di Hukrim