PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-shabu di wilayah Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada hari Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, ketika personil Polsek Kabaena melakukan patroli di depan Toko Indomaret, Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat. Dalam patroli tersebut, tim berhasil menangkap dua orang pria dewasa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Identitas Tersangka
Kedua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai AMK alias A bin H MD berusia (22), dan AK alias K bin I berusia (22).
Barang Bukti
Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) bungkus klip bening berisi kristal diduga sabu, 2 (dua) buah korek gas, dan 2 (dua) buah handphone android merek Vivo dan Infinix.
Di lokasi rumah kost yang diduga digunakan sebagai tempat pengemasan sabu, tim menemukan barang bukti tambahan, termasuk 11 (sebelas) paket sabu, 13 (tiga belas) sachet sabu siap edar, 3 (tiga) paket sabu ukuran besar, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 2 (dua) buah gunting kecil.
Tindakan Polisi
Polisi telah mengamankan kedua tersangka dan seluruh barang bukti. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di wilayah Bombana.
Keterangan Kasat Narkoba Polres Bombana
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muh Arman mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bombana.
“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.(hsn)