PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial BS (22) yang diduga menjadi pengedar ganja di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Dapudapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Jumat, 25 November 2022.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, BS ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita saat hendak mengambil paket kiriman diduga ganja dengan berat brutto 40 gram di salah satu perwakilan bus lintas provinsi di Kota Kendari.
“Pada saat ditangkap BS baru keluar dari mengambil paket ganja di salah satu perwakilan bus lintas provinsi. Setelah digeledah ditemukan satu buah dos warna coklat diduga berisi ganja,” ucap Kabag Ops Kompol Jupen Simanjuntak saat konferensi pers.
Kompol Jupen mengungkapkan, pelaku mengaku mendapatkan kiriman ganja yang sebelumnya membeli kepada seorang lelaki di Makassar.
“Pelaku, sudah 5 (Lima) kali membeli ganja dari lelaki inisial AT, yang berdomisili di Makassar, lalu ganja itu kemudian di edarkan di wilayah Kota Kendari,” ungkapnya.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, masih mendalami dan melakukan penyelidikan, guna mengungkap siapa lelaki AT yang memasok barang haram itu ke pelaku BS.
Selanjutnya, pelaku dibawah Mapolresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Editor: Husain