Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Nov 2022 17:23 WITA ·

Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Ganja di Kendari


 Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pengedar ganja. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan pengedar ganja. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial BS (22) yang diduga menjadi pengedar ganja di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Dapudapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Jumat, 25 November 2022.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, BS ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita saat hendak mengambil paket kiriman diduga ganja dengan berat brutto 40 gram di salah satu perwakilan bus lintas provinsi di Kota Kendari.

“Pada saat ditangkap BS baru keluar dari mengambil paket ganja di salah satu perwakilan bus lintas provinsi. Setelah digeledah ditemukan satu buah dos warna coklat diduga berisi ganja,” ucap Kabag Ops Kompol Jupen Simanjuntak saat konferensi pers.

Kompol Jupen mengungkapkan, pelaku mengaku mendapatkan kiriman ganja yang sebelumnya membeli kepada seorang lelaki di Makassar.

“Pelaku, sudah 5 (Lima) kali membeli ganja dari lelaki inisial AT, yang berdomisili di Makassar, lalu ganja itu kemudian di edarkan di wilayah Kota Kendari,” ungkapnya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, masih mendalami dan melakukan penyelidikan, guna mengungkap siapa lelaki AT yang memasok barang haram itu ke pelaku BS.

Selanjutnya, pelaku dibawah Mapolresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Kolaka-Konut

12 April 2026 - 11:54 WITA

Trending di Hukrim