Menu

Mode Gelap
Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan Polda Sultra Lidik Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa Polemik Lahan, Warga Blokade Jalan Hauling PT Margo Karya Mandiri

Hukrim · 27 Agu 2024 13:46 WITA ·

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM di SPBU PT Sumber Wakorumba Utama


 Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM di SPBU PT Sumber Wakorumba Utama Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Labunia, Sabtu, 24 Agustus malam.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, polisi mengamankan enam unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut Pertalite secara ilegal.
Selain itu, polisi juga menyita 233 jerigen berisi 4.660 liter Pertalite dan uang tunai sebesar Rp10.600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM secara ilegal.

Para pelaku diduga melakukan penimbunan Pertalite dengan cara membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 75.93611 yang dikelola oleh PT Sumber Wakorumba Utama. Padahal, pembelian BBM dalam jumlah banyak menggunakan jerigen tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki izin pengangkutan yang resmi.

BBM yang berhasil ditimbun kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yakni antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per jerigen, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasat Reskrim Polres Muna mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa. Polisi akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM ke pihak kepolisian.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 348 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Bangunan VIP RSUD Bombana Capai Rp8,1 Miliar

3 Oktober 2024 - 15:01 WITA

Lahan Warga di Bombana Diduga Dirampas dan Dijual ke PT Tri Daya Jaya

3 Oktober 2024 - 10:25 WITA

APH Diminta Lidik Gedung DPRD Buton Utara yang Rusak

3 Oktober 2024 - 10:01 WITA

Dugaan Korupsi Lelang Proyek ULP Muna, Polda Sultra Sudah Periksa 2 ASN Pemda

2 Oktober 2024 - 17:52 WITA

Laka Kerja, Truck Bermuatan Ore Nikel Terbalik di Hauling PT IBM Site PT Hillcon

2 Oktober 2024 - 08:11 WITA

Gapeknas Soroti Dugaan Mark Up KPU dalam Pengadaan APK Pilgub Sultra

1 Oktober 2024 - 19:55 WITA

Trending di Hukrim