Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Feb 2023 17:38 WITA ·

Polemik PSU Pilkades, Ombudsman Sultra Telah Periksa Kabag Hukum dan Kepala DPMD Muna


 Kepala Ombudsman perwakilan Sultra, Mastri Susilo. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Ombudsman perwakilan Sultra, Mastri Susilo. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Hasil pemeriksaan Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap Ketua Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Kabupaten Muna dan majelis penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa, atas dugaan maladministrasi pelaksanaan PSU Pilkades, kini memasuki babak baru.

Kepala Ombudsman perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, pemeriksaan Kadis DPMD dan Kabag Hukum Pemkab Muna itu, telah usai dilakukan di akhir bulan Januari lalu.

“Sudah kita sudah lakukan pemeriksaan, yang hadir itu, Kepala Dinas DPMD dengan Kabag Hukum dan juga beberapa staf,” kata Mastri Susilo saat dihubungi media ini melalui sambungan telponnya baru-baru ini.

Hanya saja menurut dia, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut karena masih membutuhkan keterangan tambahan.

“Hasilnya belum kita publikasi, karena kemungkinan masih ada beberapa pihak lagi yang akan dimintai keterangan,” jelasnya.

Saat ini lanjut dia, tim pemeriksa Ombudsman sedang melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran pelaksanaan PSU dan juga telaah hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Kita masih akan melakukan telaah kembali, pendalaman apakah masih ada pihak yang diperlukan untuk dilakukan permintaan keterangan kembali, atau informasi tambahan, ini nanti akan dilakukan secepatnya,” bebernya.

Nantinya tambah dia, Ombudsman akan menyampaikan hasil kesimpulan, setalah melakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Karena ini, laporan yang sudah beredar di publik, pasti kita akan sampaikan hasil akhirnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Cakades terpilih Desa Parigi dan Desa Wawesa, Hidayatullah menegaskan pelaksanaan PSU Pilkades pada tanggal 28 Desember tahun 2022 lalu itu jelas melanggar aturan dan menyimpang karena sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

Untuk itu, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra ini, menyakini Ombudsman bisa menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat percaya Ombudsman menangani persoalan ini, agar dapat memberikan rasa keadilan kepada klien kami, yaitu La Ode Askar Kades terpilih Wawesa, hasil Pilkades serentak 24 November 2022 agar dikembalikan posisi hukum dan konstitusionalnya.

Hal yang sama juga Kades terpilih Desa Parigi Drs La Ode Nurasim juga harus dikembalikan posisi hukum dan konstitusional nya sebagai kades terpilih Desa Parigi,” singkat.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 452 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim