PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Hasil pemeriksaan Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap Ketua Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Kabupaten Muna dan majelis penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa, atas dugaan maladministrasi pelaksanaan PSU Pilkades, kini memasuki babak baru.
Kepala Ombudsman perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, pemeriksaan Kadis DPMD dan Kabag Hukum Pemkab Muna itu, telah usai dilakukan di akhir bulan Januari lalu.
“Sudah kita sudah lakukan pemeriksaan, yang hadir itu, Kepala Dinas DPMD dengan Kabag Hukum dan juga beberapa staf,” kata Mastri Susilo saat dihubungi media ini melalui sambungan telponnya baru-baru ini.
Hanya saja menurut dia, pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut karena masih membutuhkan keterangan tambahan.
“Hasilnya belum kita publikasi, karena kemungkinan masih ada beberapa pihak lagi yang akan dimintai keterangan,” jelasnya.
Saat ini lanjut dia, tim pemeriksa Ombudsman sedang melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran pelaksanaan PSU dan juga telaah hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Kita masih akan melakukan telaah kembali, pendalaman apakah masih ada pihak yang diperlukan untuk dilakukan permintaan keterangan kembali, atau informasi tambahan, ini nanti akan dilakukan secepatnya,” bebernya.
Nantinya tambah dia, Ombudsman akan menyampaikan hasil kesimpulan, setalah melakukan pendalaman secara menyeluruh.
“Karena ini, laporan yang sudah beredar di publik, pasti kita akan sampaikan hasil akhirnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Cakades terpilih Desa Parigi dan Desa Wawesa, Hidayatullah menegaskan pelaksanaan PSU Pilkades pada tanggal 28 Desember tahun 2022 lalu itu jelas melanggar aturan dan menyimpang karena sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
Untuk itu, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra ini, menyakini Ombudsman bisa menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat percaya Ombudsman menangani persoalan ini, agar dapat memberikan rasa keadilan kepada klien kami, yaitu La Ode Askar Kades terpilih Wawesa, hasil Pilkades serentak 24 November 2022 agar dikembalikan posisi hukum dan konstitusionalnya.
Hal yang sama juga Kades terpilih Desa Parigi Drs La Ode Nurasim juga harus dikembalikan posisi hukum dan konstitusional nya sebagai kades terpilih Desa Parigi,” singkat.
Editor: Husain