Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Nov 2023 19:13 WITA ·

Polemik IUP PT Mining Maju, Kejati Sultra Didesak Periksa Mantan Bupati Kolut


 Kantor Kejati Sultra Perbesar

Kantor Kejati Sultra

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara didesak untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) Rusda Mahmud atas penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi milik PT Mining Maju.

Desakan itu disampaikan oleh lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia (PHLI) saat menyampaikan unjuk rasa didepan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Oktober 2023.

Kordinator PHLI, Ansar, menyampaikan ada dugaan pemufakatan jahat dalam penerbitan izin usaha pertambangan milik PT Mining Maju.

“PT Mining Maju diketahui hanya memiliki izin Eksplorasi berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/400 tahun 2010”, ungkap Ansar

Akan tetapi lanjut Ansar, izin tersebut dicabut pada tahun 2014 mengingat wilayah izinnya tumpang tindih dengan kontrak karya PT Vale Indonesia.

“Sehingga Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud pada waktu itu mencabut IUP Eksplorasi tersebut melalui SK nomor 540/197 tahun 2014 tentang persetujuan pencabutan IUP Eksplorasi PT Mining Maju”, sambungnya

Atas pencabutan IUP Eksplorasi tersebut PT Mining Maju pada tahun 2021 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan SK nomor 540/197 tahun 2014 ke PTUN Kendari dimana tergugatnya Gubernur Sultra dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

“Namun perlu kami tegaskan bahwa mulai dari PTUN Kendari, sampai PTTUN Makasar hingga Kasasi Mahkamah Agung permohonan PT Mining Mau itu ditolak, semua salinan putusannya ada pada kami”, tegas Ansar

Pihaknya merasa heran apabila muncul IUP Operasi Produksi PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia (MODI).

“Dinas ESDM Sultra hari ini membantah bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait MODI PT Mining Maju, dan IUP OP yang terdaftar pada MODI nomor 540/173 tahun 2011 menurut ESDM Sultra tidak pernah terdaftar” ungkapnya

Oleh karena itu, PHLI mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Rusda Mahmud atas penerbitan IUP OP milik PT Mining Maju.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody yang menemui massa PHLI mengucapkan terimakasih atas adanya pelaporan tentang dugaan kejahatan sektor pertambangan.

“Ini bagus mengingat PP nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberaantasan tindak pidana korupsi salah satunya dengan memasukkan laporan. Dan pelaporannya memenuhi syarat serta dilengkapi dengan data pendukung yang dilampirkan”, ungkap Dody

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih, atas adanya pelaporan PHLI atas dugaan tindak pidana pada pertambangan.

“Nanti kita akan tetap berkoordinasi, silahkan masukkan laporan secara resmi, prosesnya nanti ke pak Kajati untuk didisposisi kemudian dibentuk tim untuk ditelaah”, pungkas Dody.

Sementara itu, Rusda Mahmud hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Awak media ini sudah mencoba menghubunginya melalui pesan WhatsApp namun tidak aktif.(**)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita di Konsel Dipaksa Aborsi, Kekasihnya Kabur Setelah Janin Digugurkan

15 Desember 2025 - 20:19 WITA

Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp2,09 Triliun kepada PT Tonia Mitra Sejahtera

15 Desember 2025 - 18:48 WITA

Soal Kasus Pelecehan Anak: Andri Darmawan Sebut Chat WhatsApp Guru Mansur Palsu dan Editan

10 Desember 2025 - 16:14 WITA

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI

10 Desember 2025 - 16:00 WITA

MA Tolak Kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Eksekusi Lahan

4 Desember 2025 - 08:34 WITA

Demo di MA, Relawan Keadilan Desak Eksekusi Lahan Kopperson Harus Segera Dilaksanakan

3 Desember 2025 - 20:59 WITA

Trending di Hukrim