Menu

Mode Gelap
Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan!

Hukrim · 2 Nov 2023 19:13 WITA ·

Polemik IUP PT Mining Maju, Kejati Sultra Didesak Periksa Mantan Bupati Kolut


 Kantor Kejati Sultra Perbesar

Kantor Kejati Sultra

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara didesak untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) Rusda Mahmud atas penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi milik PT Mining Maju.

Desakan itu disampaikan oleh lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Indonesia (PHLI) saat menyampaikan unjuk rasa didepan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Oktober 2023.

Kordinator PHLI, Ansar, menyampaikan ada dugaan pemufakatan jahat dalam penerbitan izin usaha pertambangan milik PT Mining Maju.

“PT Mining Maju diketahui hanya memiliki izin Eksplorasi berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/400 tahun 2010”, ungkap Ansar

Akan tetapi lanjut Ansar, izin tersebut dicabut pada tahun 2014 mengingat wilayah izinnya tumpang tindih dengan kontrak karya PT Vale Indonesia.

“Sehingga Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud pada waktu itu mencabut IUP Eksplorasi tersebut melalui SK nomor 540/197 tahun 2014 tentang persetujuan pencabutan IUP Eksplorasi PT Mining Maju”, sambungnya

Atas pencabutan IUP Eksplorasi tersebut PT Mining Maju pada tahun 2021 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan SK nomor 540/197 tahun 2014 ke PTUN Kendari dimana tergugatnya Gubernur Sultra dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

“Namun perlu kami tegaskan bahwa mulai dari PTUN Kendari, sampai PTTUN Makasar hingga Kasasi Mahkamah Agung permohonan PT Mining Mau itu ditolak, semua salinan putusannya ada pada kami”, tegas Ansar

Pihaknya merasa heran apabila muncul IUP Operasi Produksi PT Mining Maju pada Mineral One Data Indonesia (MODI).

“Dinas ESDM Sultra hari ini membantah bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait MODI PT Mining Maju, dan IUP OP yang terdaftar pada MODI nomor 540/173 tahun 2011 menurut ESDM Sultra tidak pernah terdaftar” ungkapnya

Oleh karena itu, PHLI mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Rusda Mahmud atas penerbitan IUP OP milik PT Mining Maju.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody yang menemui massa PHLI mengucapkan terimakasih atas adanya pelaporan tentang dugaan kejahatan sektor pertambangan.

“Ini bagus mengingat PP nomor 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberaantasan tindak pidana korupsi salah satunya dengan memasukkan laporan. Dan pelaporannya memenuhi syarat serta dilengkapi dengan data pendukung yang dilampirkan”, ungkap Dody

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih, atas adanya pelaporan PHLI atas dugaan tindak pidana pada pertambangan.

“Nanti kita akan tetap berkoordinasi, silahkan masukkan laporan secara resmi, prosesnya nanti ke pak Kajati untuk didisposisi kemudian dibentuk tim untuk ditelaah”, pungkas Dody.

Sementara itu, Rusda Mahmud hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Awak media ini sudah mencoba menghubunginya melalui pesan WhatsApp namun tidak aktif.(**)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

6 Bulan Kasus Hilangnya Seorang Nenek, Keluarga Korban Keluhkan Kinerja Polsek Pure

18 Februari 2025 - 11:17 WITA

Dugaan Kejahatan PT TMBP di Kolaka, IUP Batuan Diduga Jual Nikel

17 Februari 2025 - 16:39 WITA

Kasus PD Aneka Usaha Kolaka Dilimpahkan ke Kejati Sultra

14 Februari 2025 - 16:54 WITA

Demo di Kemenaker, KPIP Desak Binwasnaker dan K3 Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

12 Februari 2025 - 21:35 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Pemprov Sultra Naik Tahap Penyidikan

12 Februari 2025 - 14:24 WITA

Ampuh Sultra Warning Dirjen Minerba: Jangan Main Mata Soal IUP Siluman PT Hikari Jeindo

10 Februari 2025 - 22:07 WITA

Trending di Hukrim