PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Peluang bisnis di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya dibidang pertambangan rupanya banyak menarik perhatian dan minat investor. Tidak hanya investor lokal dan nasional, melainkan juga investor luar negeri.
Seperti halnya seorang Investor asal Korea Selatan (Korsel), YYS. Dirinya tertarik dengan bisnis tambang di Sultra. Untuk itu, YYS yang merupakan Direktur Utama PT Glory Korin Nickel mencoba untuk bekerja sama dengan perusahaan lokal di Sultra.
Sayangnya, bukannya berjalan mulus niatan berinvestasi di Sultra, malahan YYS diduga menjadi korban penipuan seorang oknum pengusaha di Sultra.
Alhasil, YYS melalui Kuasanya, Adriana Lieswan Hapaa menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum pengusaha tersebut ke Polda Sultra.
Dalam Laporan Polisinya tertanggal 24 Juni 2024, Adriana Lieswan melaporkan Direktur PT Gratia Lima Dua inisial JS ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kepada media, Adriana menceritakan kronologi dugaan penipuan yang dialami rekannya. Pada Bulan April 2023 lalu, PT Glory Korin Nickel mengadakan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Gratia Lima Dua.
Dalam KSO tersebut PT Glory Korin Nickel harus melakukan pembayaran Down Paymen (DP) kepada PT Gratia Lima Dua sebesar Rp 2,5 miliar.
“PT Gratia Lima Dua ini informasinya memiliki SPK di IUP PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Konawe Utara, ” Ujar Adriana, Jumat, 5 Juli 2024 di salah satu kedai kopi di Kendari.
Berjalan beberapa waktu, PT Glory Korin Nickel telah menyelesaikan pembayaran DP Rp 2,5 Miliar dengan cara tiga tahap kepada PT Gratia Lima Dua. Kemudian, melakukan mobilisasi peralatan tambang, dan membangun mes.
“Awal Mei 2023 tiba – tiba datang pihak PT BKM dan meminta kami keluar dari Lokasi PT BKM, ini kan menjadi tanda tanya bagi kami, padahal kami sudah melakukan pembayaran Dp ke PT Gratia Lima Dua selaku KSO kami, ” Katanya.
Atas kejadian tersebut, Lanjut Adriana mengatakan pihaknya merasa tertipu dan mengalami kerugian yang cukup besar, sebab telah melakukan pembayaran Dp dan mobilisasi alat dan lainnya. Pihaknyapun, mencoba menghubungi PT Gratia Lima Dua untuk meminta pertanggung jawaban.
“Kami meminta untuk ditunjukan SPK Asli PT Gratia Lima Dua dari PT BKM, namun sampai saat ini tidak juga diperlihatkan,” jelasnya.
“Kami mengalami kerugian yang cukup besar, untuk itu kami meminta kepada PT Gratis Lima Dua untuk bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian kami seperti pembayaran Dp 2,5 Miliar yang telah diterima PT Gratia Lima Dua, ” Ungkapnya.
Adriana menambahkan pihaknya juga merasa heran dengan sikap PT BKM, seharusnya PT BKM mencegah peralatan yang dimobilisasi pihaknya ketika memasuki wilayah PT BKM, bukan membiarkan masuk dan melakukan land clearing di lokasi yang akan ditambang.
“Pihak kami merasa heran dengan sikap PT BKM, apabila PT BKM tidak memberikan SPK kepada PT Gratia Lima Dua, seharusnya alat berat kami ditahan ketika memasuki IUP PT BKM, ini malahan kita sudah land clearing pembersihan kemudian dihentikan,” Herannya.
“Saat land clearing pun kami juga mengeluarkan biaya yang tidak sedikit loh, kami hitung-hitung sekitar Rp 600 jutaan, ” Ungkapnya.
Untuk itu, Adriana menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan Polda Sultra atas kasus ini.
“Pihak PT Gratia pernah melalukan pengembalian Rp 250 juta, tapi itu belum cukup dari total Dp kami. Kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memprosesnya, ” Tutupnya.
Ditempat berbeda, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sultra AKBP, Seni Pabesak membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ia benar ada laporannya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, ” Ujar AKBP Seni Pabesak saat dijumpai diruangannya.(hsn)