PENAFAKTUAL.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan memusnahkan 11,3 kilogram sabu, Senin, 19 April 2025.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, dan disaksikan oleh Wakapolda Sultra, Direktur Reserse Narkoba, serta jajaran pimpinan instansi terkait.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka, terdiri dari tiga pria dan empat wanita. Salah satu tersangka pria, RB, diketahui berasal dari Kolaka dan berperan sebagai kurir lintas provinsi. Ia menjemput sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menggunakan sistem tempel.
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto menyampaikan keprihatinannya terhadap peredaran sabu yang banyak beredar di sekitar kawasan industri dan perusahaan tambang di Sultra.
“Ini adalah bentuk komitmen Polda Sultra dalam melindungi generasi muda dan khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Total barang bukti sabu yang dimusnahkan berjumlah 11.372,2993 gram. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator milik BPOM Kendari.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan reward dan penghargaan khusus kepada personel Ditresnarkoba yang berhasil dalam pengungkapan kasus ini.(red)