Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Sep 2024 10:49 WITA ·

Polda Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Polemik Lelang Proyek ULP Muna


 Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra mulai mendalami kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.

Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda mengatakan bahwa saat ini baru saja selesai melakukan verifikasi perkara yang dilaporkan oleh LSM Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) tersebut.

“Hasil verifikasi perkaranya baru keluar awal bulan ini (September 2024), setelah ini baru ada pemeriksaan”, kata AKBP Rico Fernanda, Rabu, 11 September 2024.

“Sudah, sudah bisa dilanjut (perkaranya)”, tambahnya.

Selanjutnya, mantan Kasubdit I Indagsi itu menjadwalkan untuk pemeriksaan para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

“Iya, setelah selesai verifikasi akan ada pemeriksaan. Bulan ini pemeriksaannya”, terang Rico.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus Tipikor berbeda dengan dengan tindak pidana lain. Awalnya pengaduan, kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi, setelah lengkap baru lidik kemudian baru sidik.

Sebelumnya, LSM Gerak Sultra resmi melaporkan dugaan korupsi pada ULP Muna pada Kamis, 18 Juli 2024 lalu.

Laporan tersebut terkait proses lelang pekerjaan DAK TA 2024 yang diduga tidak sesuai Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan peraturan LKPP RI nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.

“ULP tidak profesional dan menyalahi aturan dalam menjalankan tugas. Kami menduga terjadi kerja sama antara pihak Pokja, penyedia dan peserta lelang di Muna,” Kata Kordiv Investigasi Gerak Sultra, La Ode Supriadin.

La Ode Supriadin menjelaskan proses lelang yang dilakukan ULP Muna diduga cacat prosedur akibat adanya penyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan standar evaluasi peserta lelang dan menyediakan perusahaan untuk dimenangkan secara sepihak.

“Kami duga perusahaannya telah disediakan, dokumen RKK tidak sesuai standar, HPS menggunakan harga satuan yang berlebihan, koefisien analisa harga satuan pekerjaan yang tidak sesuai standar (koefisien telah dirubah),” ujarnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 1,205 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Trending di Hukrim