Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 8 Mar 2026 16:53 WITA ·

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Puluhan Saset Sabu Disita


 Pria inisial JA (50) ditangkap polisi di Kolaka Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial JA (50) ditangkap polisi di Kolaka Utara. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara menangkap seorang pria inisial JA (50) di Desa Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.

JA yang merupakan seorang pertani asal Desa Wawo ini ditangkap polisi karena diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, melalui Ps. Kasi Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku,” ujarnya, Minggu, 8 Maret 2026.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di samping rumah dekat jendela.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu sachet sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 90 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, satu sachet plastik bening kosong ukuran besar bertuliskan klip plastik, serta satu unit handphone OPPO A53 warna biru.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lin)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Pilu! Cekcok Karena HP Berujung Maut, Ibu Muda di Konsel Tewas Ditusuk Suami 9 Kali

6 Oktober 2026 - 13:30 WITA

Trending di Hukrim