Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Mar 2026 16:53 WITA ·

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Puluhan Saset Sabu Disita


 Pria inisial JA (50) ditangkap polisi di Kolaka Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial JA (50) ditangkap polisi di Kolaka Utara. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara menangkap seorang pria inisial JA (50) di Desa Wawo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.

JA yang merupakan seorang pertani asal Desa Wawo ini ditangkap polisi karena diduga terlibat tindak pidana narkotika.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, melalui Ps. Kasi Humas Polres Kolut, Aipda Ahmad Syaiful, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku,” ujarnya, Minggu, 8 Maret 2026.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di samping rumah dekat jendela.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu sachet sabu dengan berat bruto 0,17 gram, 90 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, satu sachet plastik bening kosong ukuran besar bertuliskan klip plastik, serta satu unit handphone OPPO A53 warna biru.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lin)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim