Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Apr 2025 00:47 WITA ·

Penipuan Berkedok Open BO di Kendari, 2 Wanita Ditangkap Polisi


 Dia wanita yang ditangkap personel Polsek Baruga Kota Kendari. Foto: Istimewa
Perbesar

Dia wanita yang ditangkap personel Polsek Baruga Kota Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Seorang pria di Kendari berinisial U tertipu hingga kehilangan uang Rp1,4 juta setelah terjebak penipuan berkedok open booking out (BO) melalui aplikasi MiChat. Dua wanita terlibat dalam aksi ini telah diamankan pihak kepolisian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kejadian ini bermula pada Jumat (25/4) sekitar pukul 02.00 Wita. Korban memesan jasa layanan melalui MiChat dan menyepakati tarif Rp900 ribu dengan wanita berinisial E. Ia kemudian diarahkan menuju salah satu homestay di Kecamatan Baruga.

Setibanya di lokasi, korban diminta masuk ke sebuah kamar dan didatangi oleh E bersama rekannya, H. Setelah menerima uang sesuai kesepakatan, E tiba-tiba keluar kamar dan tak kembali. Ketika korban mencoba mencari E, H pun ikut menghilang dan kamar ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Beberapa saat kemudian, korban kembali dihubungi lewat akun MiChat yang ternyata dikendalikan oleh seorang pria berinisial TO. TO kembali menawarkan layanan serupa dan mengarahkan korban ke hotel lain di kawasan Baruga, dengan permintaan tambahan uang sebesar Rp500 ribu. Namun, korban lagi-lagi tak mendapatkan layanan yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baruga sekitar pukul 08.00 Wita.

Wakapolsek Baruga, AKP Richard H. Sihombing, membenarkan penangkapan dua wanita yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut.

“Modus operandi para pelaku cukup licik. Setelah uang berpindah tangan, mereka langsung kabur tanpa memberikan layanan apa pun. Kami masih memburu TO yang diduga sebagai otak penipuan,” ujar AKP Richard.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan aplikasi digital, terutama dalam transaksi yang berisiko tinggi dan tidak resmi. Kejahatan berbasis platform daring kini semakin marak dengan modus yang kian beragam.(red)

Artikel ini telah dibaca 794 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim