Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Feb 2026 11:11 WITA ·

Pengedar Sabu di Tinanggea Ditangkap, Polisi Sita 15,41 Gram Barang Bukti


 Tim Opsanal Satresnarkoba Polres Konsel menangkap dua pria di Tinanggea Konsel. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Opsanal Satresnarkoba Polres Konsel menangkap dua pria di Tinanggea Konsel. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) meringkus dua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dua pria tersebut masing-masing berinisial AB (30) warga asal Desa Akuni Kecamatan Tinanggea dan A (27) warga Desa Lapulu Kecamata Tinanggea.

Kasi Humas Polres Konsel, Iptu Komang Budayana mengatakan penangkapan berlangsung dirumah salah satu pelaku, A pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini kata Budayana, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Tinanggea.

“Sehingga Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Konsel kemudian langsung melakukan Penyelidikan,” kata Budayana, Rabu, 25 Februari 2026.

Hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas AB dan AL terduga pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di daerah itu.Tidak tunggu waktu lama, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

Selain itu, dari tangan pelaku AB petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15, 41 gram yang dikemas dalam 62 saset bening.

“Modus operandi, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata Budayana.

Dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika, seperti handphone, motor, alat timbangan digital serta sejumlah saset plastik bening kosong, yang digunakan pelaku melancarkan aksi peredaran sabu.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Konsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Trending di Hukrim