PENAFAKTUAL.COM – Polres Buton Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Gumanano, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 02.40 WITA. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dan segera ditindaklanjuti dengan mengirimkan personil Polsek Mawasangka ke lokasi kejadian.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas, IPTU Thamrin, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, LA, menegur terduga pelaku, LK, karena membunyikan motornya secara berlebihan di tengah keramaian.
Namun, terduga pelaku merasa tersinggung dan kemudian mencabut senjata tajam jenis badik dari bagian belakang lalu menikam korban LA serta dua orang lainnya.
Tiga orang warga terkena tikaman dan sabetan badik oleh pelaku. Korban yang terluka kemudian dievakuasi ke Puskesmas Desa Wakambangura untuk segera dilakukan perawatan.
Setelah kejadian, masyarakat sekitar lokasi kejadian melakukan pengeroyokan terhadap terduga pelaku LK, yang mengakibatkan terduga pelaku mengalami luka-luka di bagian wajah dan kepala.
Pihak kepolisian kemudian mengamankan lokasi kejadian dan melakukan identifikasi terhadap korban dan pelaku.
Sementara itu, terduga pelaku LK juga dibawa ke Puskesmas Mawasangka untuk mendapatkan perawatan dan berada dalam penjagaan Polsek Mawasangka.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian.
“Kami juga akan memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan yang memadai dan terduga pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambah AKBP Wahyu Adi Waluyo.(hsn)