Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Jan 2023 13:44 WITA ·

Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Dinilai Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti


 Sejumlah karyawan perusahaan tambang di Wawonii. Foto: Istimewa Perbesar

Sejumlah karyawan perusahaan tambang di Wawonii. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONKEP – Semua pihak diminta untuk menghormati keputusan hukum yang sedang berproses serta tidak ceroboh mendesak pencabutan kegiatan usaha dan Izin usaha pertambangan sebuah perusahaan. Hal tersebut disampaikan Zubair Halulanga, SH, advokat dan pegiat sosial di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)

“Saya sudah mengecek di website resmi Mahkamah Agung, sampai saat ini, salinan putusan belum ada. Artinya proses sedang berjalan, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” demikian disampaikan Zubair.

Lebih lanjut dia menegaskan, sebelum pemerintah Daerah Konawe Kepulauan mengeluarkan RTRW, sinkronisasi dan harmonisasi sudah dilakukan pada dokumen tata ruang di level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional. Sehingga, permohonan revisi RTRW, tidak serta merta dapat menghentikan kegiatan pertambangan maupun IUPnya.

“Dari aspek hukum, proses masih berjalan dan masih ada proses lainnya yang harus dijalani. Apabila suatu perusahaan telah beroperasi, pastinya sudah ada ratusan atau ribuan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” beber Pria kelahiran Lampeapi, Wawonii.

Lebih lanjut, pengabulan permohonan judicial review RTRW tersebut tidak serta merta secara otomatis menghentikan kegiatan pertambangan terutama pada perusahaan yang yang telah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah, seperti pembayaran PNBP dan kewajiban lainnya.

Sebagai advokat dan masyarakat Wawonii, ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses judicial review yang tengah berlangsung. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan sebuah tindakan, desakan ataupun lainnya berdasarkan asumsi belaka.

“Itu sangat berbahaya dan mengganggu stabilitas keamanan dan memicu konflik di masyarakat Wawonii yang saat ini yang sedang kondusif, aman dan semuanya berjalan dengan baik,” pungkas Zubair.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua Kadin Kota Kendari Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Rp40 Juta

3 Oktober 2026 - 18:58 WITA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kawasan PT VDNI Konawe, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Trending di Hukrim