Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Jan 2026 22:44 WITA ·

Penembakan di Tambang Ilegal Bombana: Empat Anggota Brimob Dijemput Propam Polda Sultra


 Pihak kepolisian melakukan olah TKP. Foto: Istimewa Perbesar

Pihak kepolisian melakukan olah TKP. Foto: Istimewa

BOMBANA – Sebuah insiden penembakan terjadi pada hari Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di lokasi tambang emas ilegal di sekitar Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Kejadian tersebut diduga melibatkan empat personel Resimen 2 Korbrimob yang bertugas di wilayah Kota Kendari.

Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abd Hakim, mengkonfirmasi bahwa insiden penembakan tersebut benar adanya.

“Kami mengkonfirmasi bahwa benar pada tanggal 8 Januari 2026 terjadi insiden penembakan di lokasi tambang ilegal di Desa Wambarema. Diduga penembakan tersebut melibatkan empat anggota Brimob yang diduga berdinas pada Brimob Resimen Dua yang melaksanakan BKO di Sultra,” katanya.

Keempat terduga pelaku telah diamankan di Polres Bombana dan selanjutnya dijemput oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Korban dalam insiden ini mengalami satu luka tembak pada punggung kaki sebelah kiri dan telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Tanduale Kabupaten Bombana.

Menurut informasi awal, kejadian dimulai ketika sejumlah orang yang diduga sebagai personel Brimob datang ke lokasi tambang dan memberikan peringatan untuk menghentikan aktivitas. Situasi kemudian menjadi tidak terkendali karena terjadi adu mulut antara masyarakat dengan personil Brimob tersebut hingga terjadi tembakan.

Polres Bombana menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk proses penyelidikan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Sultra dan akan dilaksanakan secara objektif dan transparan. Semua proses akan dilakukan sesuai aturan untuk menjaga keadilan bagi semua pihak,” tambah Iptu Abd Hakim.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, agar proses penyelidikan dapat berjalan lancar.(red)

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim