PENAFAKTUAL.COM – Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, memastikan bahwa penyidikan kasus pencurian sapi di Desa Wakambangura, Kecamatan Mawasangka, masih terus berjalan. Dua pelaku berinisial SR dan SS kini dalam proses hukum, dan satu di antaranya telah resmi ditahan.
“Tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, salah satu sudah kita lakukan penahanan dan kita terbitkan surat perintah penahanan,” kata Wahyu saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sementara satu pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan rencananya akan segera menyusul ditahan. Penahanan ini dilakukan setelah SR dan SS tertangkap basah saat mencoba mencuri seekor sapi milik warga.
Desakan publik agar polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain kian menguat, terutama terkait nama KI, kakak kandung para tersangka, yang merupakan pemilik mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut sapi curian. KI diketahui berprofesi sebagai pedagang sapi di Kecamatan Mawasangka.
Kapolres Buton Tengah menegaskan bahwa penyelidikan harus berdasarkan fakta hukum, bukan spekulasi.
“Kalau sekarang, faktanya kita dapat dua orang yang kedapatan oleh warga. Dan untuk keterlibatan orang-orang lain yang pada saat itu tidak ada di tempat kejadian, kalau ada pengembangan, nanti kita pastikan dulu faktanya seperti apa,” tegasnya.
Tim penyidik telah kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP lanjutan dan mengumpulkan bukti tambahan guna menguatkan proses hukum. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi atau bukti kepada pihak kepolisian.
Pihak Polres Buton Tengah tak menutup kemungkinan akan mengarah pada dugaan adanya jaringan pencurian ternak yang lebih besar, dengan fokus pengembangan pada jalur distribusi sapi curian dan kemungkinan keberadaan penadah.
“Sekarang kebetulan kita dapat dua orang ini, nanti sebisa mungkin kita kembangkan siapa pelakunya, dijual di mana,” jelas Wahyu.(red)