PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) menyayangkan Sikap KLHK terkait adanya pencemaran air laut di Desa Baliara Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pimpinan LAPaK, Pemrin mengatakan, pencemaran ini sudah bertahun-tahun dialami masyarakat Desa Baliara, harusnya sebagai lembaga penegakan hukum dibidang lingkungan hidup, KLHK dapat melakukan penindakan terhadap oknum penyebab terjadinya pencemaran tersebut.
“Apalagi saat ini kita tau persis bahwa pencemaran air laut sangat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar baik yang berprofesi sebagai nelayan maupun yang lainya”, kata Pemrin kepada media ini, Senin, 23 Desember 2024.
Pemrin menyebut bahwa pencemaran air laut ini diduga akibat dari aktivitas penambangan PT Timah Investasi Mineral dengan nomor SK:250/DPM PTSP/IV/2019, yang beroperasi disekitar wilayah terdampak.
Menurut Pemrin, seharusnya dalam melaksanakan kegiatan penambangan, perusahaan wajib dan harus mengikuti aturan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang Minerba dan Peraturan Menteri E-SDM nomor 26 tahun 2018 tentang kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.
“Dikatakan dalam pasal 3 ayat 1 Permen E-SDM Nomot 26 Tahun 2018 tentang Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam setiap tahapan kegiatan usaha pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik”, ungkap Pemrin.
Lebih lanjut, alumni Kampus IAIN Kendari Ini nenjelaskan, dalam melakukan aktivitas penambangan perusahaan harusnya lebih mengedepankan dibidang pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana di sebutkan didalam pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 Permen E-SDM No 20 Tahun 2018 sebagai berikut:
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e.
(2) Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup.
b. penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Sebagai Lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan riset atau penyelidikan resmi mengenai penyebab pencemaran air laut di Desa Baliara. Jika benar terbukti, bahwa hal itu diakibatkan dari aktivitas pertambangan maka KLHK harus lebih tegas dalam melakukan penindakan bahkan bila perlu layangkan surat rekomendasi pencabutan IUP PT Timah Investasi Mineral kepada Kementerian ESDM.
Untuk, sebagai lembaga yang peduli terhadap penegakkan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, LAPaK akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Dalam waktu dekat ini setelah melakukan konsolidasi kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Pos Gakkum LHK Kendari Sulawesi Tenggara”, tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan dan pihak-pihak terkait lainnya.(hsn)