Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Mar 2026 13:11 WITA ·

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi


 Seorang ART insial DE (36) ditangkap polisi usai gasak perhiasan majikan di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang ART insial DE (36) ditangkap polisi usai gasak perhiasan majikan di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DE (36) nekat mencuri perhiasan milik majikannya di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Pelaku kini telah diamankan aparat Polsek Kemaraya pada Jumat, 27 Maret 2026.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengungkapkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.40 Wita di rumah korban, Nurul Ichsan (86).

Menurutnya, pelaku mengambil perhiasan emas milik korban yang disimpan di dalam laci lemari. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp48 juta.

“Perhiasan yang hilang berupa satu kalung seberat 20 gram, satu gelang 5 gram, dan satu cincin 5 gram,” ujar Iptu Busran, Sabtu, 28 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sempat mengganti emas milik korban dengan emas palsu untuk mengelabui korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemaraya pada Jumat, 27 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kemaraya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa rekening koran yang digunakan untuk transaksi penjualan emas.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya penarikan uang tunai dari rekenin pelaku pelaku dengan jumlah besar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat transaksi pada rekening pelaku sebesar Rp91 juta selama periode Februari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, telah ditarik tunai sebesar Rp81 juta, sehingga tersisa Rp8 juta,” jelasnya.

Saat ini, pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DE dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Usai Dilaporkan Istri ke Polda Sultra, Sekda Konawe Selatan Akui Dugaan Perselingkuhan

16 Juli 2026 - 17:53 WITA

Polisi Amankan 7 Unit Motor Hasil Curanmor di 22 TKP Wilayah Kendari

16 Juli 2026 - 11:00 WITA

Diduga Hendak Curi Tabung Gas, Anak 15 Tahun di Kendari Jadi Korban Penganiayaan

15 Juli 2026 - 21:13 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Handphone, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

15 Juli 2026 - 20:57 WITA

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Empat Pelajar di Muna Barat Ditangkap Polisi

15 Juli 2026 - 16:17 WITA

HMKS Desak DPRD Konawe Selatan Selidiki Tata Kelola Pemda Lewat Hak Angket

14 Juli 2026 - 13:55 WITA

Trending di Hukrim