Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jun 2025 14:47 WITA ·

Nasib Malang Bocah 14 Tahun, Disetubuhi hingga Dijual Lewat Aplikasi Michat


 Kelurahan korban mendatangi Kantor LBH HAMI Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Kelurahan korban mendatangi Kantor LBH HAMI Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Mawar (nama samaran), bocah berusia 14 tahun ini, asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, dan eksploitasi anak.

Kasus ini terungkap setelah kedua orang tua korban mendatangi Kantor LBH HAMI Sultra, meminta pendampingan hukum dalam mencari keadilan, setelah anaknya diduga menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur dan eksploitasi anak.

“Orang tua korban, beserta korban datang di Kantor LBH HAMI Sultra, meminta pendampingan hukum, atas kasus yang menimpa korban,” kata Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, Kamis, 19 Juni 2025 malam.

Dari cerita korban, Andre mengatakan, awalnya korban keluar dari rumah tepat malam takbiran Idul Adha 2025 kemarin, dengan maksud bertemu dengan seorang pria (terduga pelaku) yang dikenalnya lewat sosial media (sosmed) Instagram (IG).

Korban lalu diajak disebuah penginapan yang ada di Kota Kendari. Korban yang masih belia itu, lantas menuruti apa yang diarahkan terduga pelaku. Sesampai di penginapan, korban lalu digauli oleh terduga pelaku.

“Jadi saat itu, mereka pindah-pindah tempat penginapan, dan tiga teman pelaku juga ikut menyetubuhi korban,” beber Andre.

Selain menyetubuhi korban, ke empat terduga pelaku ini lalu mengeksploitasi korban dengan menjual korban sebagai pekerja seks komersial, lewat aplikasi michat.

Seingat korban, Andre meneruskan, korban dijual oleh para terduga pelaku kepada lelaki hidung belang kurang lebih sepuluh kali. Keuntungan dari itu, dipakai untuk keperluan para terduga pelaku.

Parahnya lagi, korban sempat memakai sabu-sabu, setelah dipaksa para terduga pelaku.

“Jadi mereka pindah-pindah penginapan dengan hasil uang ini anak dijual, bahkan handphone anak ini dijual,” katanya.

Pasca tujuh hari korban pergi dari rumah kedua orang tuanya, kemudian salah satu terduga pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.

Sepulangnya dirumah, korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya. Mendengar cerita anaknya, kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari pada 13 Juni 2025 lalu.

Dari laporan kedua orang tuanya, polisi sudah berhasil menangkap dua terduga pelaku, sedangkan dua terduga pelaku lainnya kabur.

“Dua pelaku sudah ditangkap, yang duanya berhasil kabur. Makanya kami minta ke pihak kepolisian untuk segera menangkap dua pelaku tersebut,” tukasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PNS dari Muna Barat Ditemukan Meninggal di Kapal Malam

12 Juli 2025 - 19:41 WITA

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Trending di Hukrim