Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 17 Mei 2024 21:45 WITA ·

Merasa Tertekan, Saksi Tipikor Bandara Busel Cabut Keterangan dalam BAP


 Merasa Tertekan, Saksi Tipikor Bandara Busel Cabut Keterangan dalam BAP Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan Bandar Udara Kargo, dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.

Pada Jumat 17 Mei 2024, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa sebanyak lima orang.

Kuasa hukum terdakwa, Andri Darmawan mengatakan bahwa dalam proses hukum yang berjalan ini ada yang janggal. Pasalnya ada perbedaan keterangan dari saksi yang disampaikan dalam BAP dan dalam proses persidangan.

“Ada perbedaan, pada keterangan saksi E untuk LAO dia memberikan keterangan dalam keadaan tertekan, jadi ada perbedaan ketika E masih jadi saksi dan saat sudah tersangka,” katanya.

Lanjut Andre Dermawan, bahwa adanya perbedaan keterangan itu lantaran E merasa tertekan ketika memberikan keterangan sewaktu masih berstatus sebagai saksi.

“Dia merasa tertekan, karena saat E masih jadi status saksi dia belum didampingi oleh kuasa hukum, berbeda waktu dia jadi tersangka didampingi kuasa hukum, jadi keterangan saat dia jadi saksi dan tersangka berbeda, E ini mencabut keterangannya saat dia menjadi saksi,” ungkapnya.

“E mengatakan dia memberikan uang ke tenaga lokal untuk biaya keperluan proyek, biaya mobilisasi, bor dan lainnya,” tambahnya.

Lanjut Andre, bahwa saat itu E merasa tertekan sehingga memberikan keterangan tersebut. Pihaknya juga menuturkan bahwa keterangan yang diakui KUHAP adalah saat persidangan berlangsung.

“Kalau dalam KUHAP yang diakui adalah dalam persidangan, dan tadi E ini sudah mencabut keterangannya saat menjadi saksi,” tuturnya.

Sementara itu, Kajari Buton yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ledrik Viktor Mesak Takaendengan mengatakan secara etika seharusnya kuasa hukum belum bisa mengomentari persidangan yang masih berjalan.

“Secara etika persidangan lagi jalan, dan seharusnya tidak boleh ada keterangan diluar persidangan, penetapan tersangka itu kewenangan penyidik, dan nanti kita lihat hasil putusannya,” kata Viktor.(hus)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

ASN di Kolaka Jadi Korban Curas, Polisi Amankan Terduga Pelaku

2 Mei 2026 - 14:47 WITA

Kasus Persit WN Viral, Dandim Kendari: Perkara Lama dan Sudah Disanksi

2 Mei 2026 - 09:59 WITA

Rebutan Perempuan, Kelompok Pemuda Ribut di Lorong Mekar Kendari!

1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Kasus Pelabrakan Viral di Kendari Masuk Tahap Penyidikan, Korban Minta Terlapor Jadi Tersangka

30 April 2026 - 18:26 WITA

Demo Kasus Korupsi Jembatan Cirauci Butur, Kejati Sultra Didesak Tetapkan Burhanuddin sebagai Tersangka

30 April 2026 - 16:06 WITA

Dinilai Tak Adil Tangani Korupsi Jembatan, Enam Jaksa Sultra Dilaporkan ke Jamwas

30 April 2026 - 15:48 WITA

Trending di Hukrim