Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 17 Mei 2024 21:45 WITA ·

Merasa Tertekan, Saksi Tipikor Bandara Busel Cabut Keterangan dalam BAP


 Merasa Tertekan, Saksi Tipikor Bandara Busel Cabut Keterangan dalam BAP Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan Bandar Udara Kargo, dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir.

Pada Jumat 17 Mei 2024, sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa sebanyak lima orang.

Kuasa hukum terdakwa, Andri Darmawan mengatakan bahwa dalam proses hukum yang berjalan ini ada yang janggal. Pasalnya ada perbedaan keterangan dari saksi yang disampaikan dalam BAP dan dalam proses persidangan.

“Ada perbedaan, pada keterangan saksi E untuk LAO dia memberikan keterangan dalam keadaan tertekan, jadi ada perbedaan ketika E masih jadi saksi dan saat sudah tersangka,” katanya.

Lanjut Andre Dermawan, bahwa adanya perbedaan keterangan itu lantaran E merasa tertekan ketika memberikan keterangan sewaktu masih berstatus sebagai saksi.

“Dia merasa tertekan, karena saat E masih jadi status saksi dia belum didampingi oleh kuasa hukum, berbeda waktu dia jadi tersangka didampingi kuasa hukum, jadi keterangan saat dia jadi saksi dan tersangka berbeda, E ini mencabut keterangannya saat dia menjadi saksi,” ungkapnya.

“E mengatakan dia memberikan uang ke tenaga lokal untuk biaya keperluan proyek, biaya mobilisasi, bor dan lainnya,” tambahnya.

Lanjut Andre, bahwa saat itu E merasa tertekan sehingga memberikan keterangan tersebut. Pihaknya juga menuturkan bahwa keterangan yang diakui KUHAP adalah saat persidangan berlangsung.

“Kalau dalam KUHAP yang diakui adalah dalam persidangan, dan tadi E ini sudah mencabut keterangannya saat menjadi saksi,” tuturnya.

Sementara itu, Kajari Buton yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ledrik Viktor Mesak Takaendengan mengatakan secara etika seharusnya kuasa hukum belum bisa mengomentari persidangan yang masih berjalan.

“Secara etika persidangan lagi jalan, dan seharusnya tidak boleh ada keterangan diluar persidangan, penetapan tersangka itu kewenangan penyidik, dan nanti kita lihat hasil putusannya,” kata Viktor.(hus)

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cemari Lingkungan di Kabaena, PT Timah Diadukan ke Inspektur Tambang

23 Januari 2025 - 17:27 WITA

Sering Terjadi Kecelakaan Kerja, Kemenaker Diminta Beri Sanksi Tegas PT Hillcon

23 Januari 2025 - 11:56 WITA

Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan Ore Nikel di Perairan Sultra

19 Januari 2025 - 18:22 WITA

Diduga Cemari Laut di Kabaena, PT Timah Dilaporkan ke APH

18 Januari 2025 - 19:54 WITA

Kecelakaan Kerja, Operator Alat Berat PT Hillcon Jaya Sakti Meninggal Dunia

18 Januari 2025 - 18:04 WITA

Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Wumbubangka Kembali Terendus

18 Januari 2025 - 17:02 WITA

Trending di Hukrim