Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Feb 2026 13:56 WITA ·

Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Desak PN Unaaha Jadwalkan Eksekusi Lahan


 Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Mediasi antara pemilik lahan Ainun Indarsih Cs dengan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) menemui jalan buntu. Hingga kini, pihak termohon tidak memberikan tanggapan atas tawaran kesepakatan yang diajukan dalam rapat di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada 28 Januari 2026 lalu.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan mendesak Pengadilan Negeri (PN) Unaaha untuk segera menjadwalkan eksekusi lahan lanjutan, demi menjamin kepastian hukum.

Desakan ini meningat adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5145 K/Pd/2025 tanggal 9 Oktober 2025. Putusan tersebut secara tegas menolak permohonan kasasi dari pihak PT OSS.

Lalu merujuk pada keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (BPU) MA Nomor : 40/DJU/SK/HM.02.3//2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.

Yang mana diterangkan bahwa, di angka 22 ayat (3) huruf a dan b, menyatakan penangguhan eksekusi dengan alasan adanya perlawanan pihak ketiga, maka jangka waktunya sampai perkara perlawanan diputus di tingkat pertama.

jika perkara perlawanan ditolak, maka eksekusi dilanjutkan, dan apabila perlawanan dikabulkan, maka harus menunggu sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Namun Apabila jangka waktu penangguhan yang ditentukan dilampaui, maka eksekusi harus dilaksanakan tanpa diperlukan aanmaning lagi, maka dengan ini kami selaku pemohon eksekusi mengajukan permohonan agar proses eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi dilanjutkan,” ujar dia, Kamis, 5 Februari 2026.

Andri melanjutkan bahwa, pihak Ainun Indarsih Cs menyatakan siap sepenuhnya, baik secara teknis maupun kesiapan biaya yang diperlukan untuk proses eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh.

Olehnya itu, ia kembali meminta agar PN Unaaha sesegera mungkin menjadwalkan pertemuan antara pihak kepolisian dan BPN perihal persiapan pelaksanaan eksekusi.

Selain itu, ia juga menepis isu yang menyebutkan bahwa eksekusi lahan akan melumpuhkan operasional pabrik dan memicu PHK massal.

Menurutnya, narasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Berdasarkan hasil konstantering atau pencocokan objek, lahan yang akan dieksekusi bukan merupakan area pabrik utama.

Bangunan yang terdapat dalam lokasi objek eksekusi hanya gudang yang tidak terpakai, pos security dan tiang konveyor dan bukan termasuk bangunan pabrik utama.

Ia juga mengecam upaya PT OSS yang mencoba melibatkan karyawan untuk menolak eksekusi. Eksekusi ini, murni persoalan hukum lahan dan tidak ada kaitannya dengan nasib karyawan.

“Putusan MA sudah jelas berkekuatan hukum tetap, apalagi PT OSS telah menempuh upaya hukum perlawanan, tetapi ditolak MA, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda, eksekusi harus segera dilaksanakan,” tukasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim