PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Raha Kabupaten Muna akhir-akhir ini selalu menjadi fokus perhatian masyarakat akibat maraknya aktivitas calo yang ada hampir semua SPBU di Raha.
Hal itu disampaikan Irwan Sangia salam rilis persnya yang diterima media ini, Jumat, 13 Januari 2023.
Kata Irwan Sangia, maraknya aktivitas calo pada sejumlah SPBU di Muna meresahkan telah masyarakat. Bahkan sistem antrian sudah tidak berlaku bagi masyarakat karena pihak SPBU di Raha lebih memprioritaskan para calo ketimbang masyarakat pengguna kendaraan yang hendak mengisi BBM.
Menurut Irwan, maraknya aktivitas calo itu telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak bumi dan gas bumi (migas) pasal 53 atau pasal 55.
Parahnya lagi, kata Irwan, keberadaan para calo itu diduga mendapat backup dari oknum anggota Polres Muna.
“Bahkan ada salah satu oknum anggota kepolisian Polres Muna inisial LRG yang tugas di Polsek KP3 Raha ikut terlibat dalam permainan penimbunan BBM subsidi Solar dan Pertalite”, kata Irwan Sangia.
Lanjutnya, adanya oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penimbunan BBM itu telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia.
“Atas dasar itu kami meminta sikap tegas dari Propam Polda Sultra untuk segera mengevaluasi Polres Muna atas dugaa memfasilitasi dan memback up para calo mafia BBM di SPBU Raha sekalian memecat oknum anggota Polres Muna inisial LRG yang kami duga ikut terlibat dalam permainan penimbunan BBM. Hal ini tentu merusak citra institusi kepolisian Republik Indonesia”, beber Alumni FISIP UHO itu.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah yang dikonfirmasi terkait adanya dugaan penimbunan BBM pada SPBU di Raha mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah melakukan langkah-langkah preventif terkait hal tersebut.
“Kalau langkah-langkah preventif itu tiap bulan kita jadwalkan. Kalau kita dari Sat Reskrim bahkan hampir tiap hari patroli. Dan itu bukan masalah penimbunan saja, hampir semua tindak pidana itu lakukan langkah-langkah preventif”, terang Iptu Alamsyah melalui sambungan telepon genggamnya.
“Cuman kalau ada informasi masalah penimbunan apa semua, kita juga butuh informasi kalau memang dia timbun, dimana, atau siapa. Artinya yang barang begini kan kecuali kita temukan langsung”, tambahnya.
Kasi Propam Polres Muna Ipada Nurfajri saat dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan oknum polisi yang terlibat penimbunan BBM mengaku baru mendengar hal ini.
“Kalau saya itu pak jujur, saya baru dengar dari bapak”, kata Ipda Nurfajri melalui sambungan telepon genggamnya.
Sementara itu, terkait adanya dugaan oknum polisi yang terlibat penimbunan BBM pihaknya akan melakukan audit dan penyelidikan terlebih dahulu.
“Terkait itu kita juga harus lakukan audit penyelidikan dulu, kalau memang terbukti kita punya proses sesuai hukum yang berlaku juga. Apakah melanggar kode etik atau disiplin kita harus proses”, tegasnya.
Editor: Husain