Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 9 Mei 2026 22:20 WITA ·

Aniaya Istri hingga Luka di Kendari, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi


 SW (29) diamankan polisi usai diduga melakukan tindak pidana KDRT. Foto: Istimewa Perbesar

SW (29) diamankan polisi usai diduga melakukan tindak pidana KDRT. Foto: Istimewa

KENDARI – Unit 1 Sub 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SW (29) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial DPK.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Setelah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, tersangka diamankan di ruang penyidikan Satreskrim Polresta Kendari,” ujar AKP Malau.

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat pelaku mendapati istrinya tidak berada di rumah pada Rabu, 6 Mei 2026.

Pelaku kemudian mencari korban dan mengetahui istrinya berada di rumah iparnya di Jalan Patimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Pelaku menyuruh istrinya untuk pulang, namun korban menolak,” kata AKP Malau.

Penolakan tersebut diduga membuat SW emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik leher dan memukul wajah korban sebanyak dua kali.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian bawah mata.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 466 KUHP.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bawa Kabur Anak di Bawa Umur ke Morowali Utara, Pria di Kolut Ditangkap Polisi

21 Oktober 2026 - 13:13 WITA

Bobroknya Pengawasan BBM di Muna, SPBU PT Silfianda Energy di Jalan Abdul Kudus Berulang Kali Disorot!

21 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Kasus Korupsi Makan Minum Pemprov Sultra, Mantan Sekda Nur Endang Abbas Diperiksa Kejati

20 Oktober 2026 - 20:40 WITA

BREAKING: Mantan Kabiro Umum Pemprov Sultra Jadi Tersangka Korupsi Mamin, Susul Asrun Lio

20 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Viral Antri Jerigen di SPBU Jalan Abdul Kudus, Kapolres Muna: Jika Terbukti Pasti Ditindak!

20 Oktober 2026 - 16:09 WITA

Dosen di Kendari Jadi Tersangka Penipuan Tiket Pesawat, Kerugian Korban Rp107 Juta

19 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Trending di Hukrim