Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 10 Apr 2023 16:16 WITA ·

LPPHI Laporkan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Bombana ke KPK


 Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di KPK RI. Foto: Istimewa Perbesar

Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) menggelar aksi demonstrasi dan melaporkan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di KPK RI. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Dugaan korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara resmi di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada, Senin, 10 April 2023.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI).

Adapun yang dilaporkan oleh LPPHI adalah Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bombana tahun 2021.

Sekretaris Jendral (sekjen) LPPHI, Alki Sanagri, S.H mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Bombana saat itu (tahun 2021) merealisasikan anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp74.562.966.612,00.

Namun, lanjut Alki, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tenggara terkait bukti-bukti pertanggung jawaban atas kegiatan Perjalanan Dinas OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Bombana TA 2021,BPK RI perwakilan Sultra menemukan kejanggalan berupa penggunaan anggaran Rp4.322.153.519,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Jadi yang jadi temuan BPK RI itu totalnya kurang lebih 4,9 miliar. Rp4.322.153.519,00 tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, sedangkan yang Rp591.475.800,00 penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkap Alki sapaan akrab Alki Sanagri, pada Senin,10 April 2023.

Pada kesempatan yang sama, Tomi Dermawan selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kemitraan LPPHI menambahkan, bahwa temuan 4,9 miliar pada dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Pemerintah Kabupaten Bombana bersama DPRD Kabupaten Bombana TA 2021 terbagi dalam 7 (tujuh) item kegiatan diantaranya :

1.Pembayaran Biaya Penginapan Dibuat Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Senilai Rp4.322.153.519,00

2.Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD di Masa APBD Awal Melebihi Anggaran APBD Induk

3.Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis Anggota DPRD tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp350.000.000,00

4.Perjalanan Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Total Senilai Rp13.340.000,00

5.Kelebihan Jumlah Pembayaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah Senilai Rp28.990.000,00

6.Kelebihan Jumlah Pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah Senilai Rp109.520.800,00

7.Perjalanan Dinas Tumpang Tindih Senilai Rp89.625.000,00.

“Data ini sudah sangat jelas menurut kami, tinggal bagaimana pihak KPK RI mengembangkan apa yang sudah kami suarakan hari ini di gedung KPK RI”, terang Tomi

Sementara itu, Hendro Nilopo yang merupakan dewan pendiri Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LPPHI) itu membenarkan perihal pelaporan tersebut ke KPK RI.

“Iya benar, aksinya hari ini tanggal 10 April 2023. Tentunya harapan kami agar dengan adanya laporan tersebut, pihak KPK RI segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat”, ucapnya

Terakhir, Hendro menegaskan, akan mengawal kasus tersebut bersama seluruh pengurus LPPHI.

“Kami akan terus memantau perkembangannya, kalau belum ada tindakan dari KPK RI. Maka kami akan kembali bertandang kesana (KPK)”, tutupnya.

Editor: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 431 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Kepala SMPN di Kendari Diduga Kerap Pungli Gurunya

1 Desember 2023 - 21:23 WITA

Humas Sebut Kepolisian Diduga Sengaja Biarkan Konflik di Lokasi IUP PT MJ

1 Desember 2023 - 10:21 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....