Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Agu 2026 10:20 WITA ·

DPMPTSP Kendari Tegaskan Izin Alexandria Hills Belum Terbit, Aktivitas Proyek Jadi Sorotan


 Pembukaan lahan Alexandria Hills di Puuwatu Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Pembukaan lahan Alexandria Hills di Puuwatu Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Polemik perizinan Perumahan Alexandria Hills di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, kian memanas dan mengarah pada dugaan pelanggaran serius.

Di tengah sorotan publik, aktivitas pembangunan justru diduga terus berjalan tanpa dasar legal yang jelas.

Beberapa pekan terakhir, proyek Alexandria Hills menjadi buah bibir warga.

Dugaan praktik land clearing, penimbunan, pemerataan lahan hingga cut and fill tanpa izin resmi memantik kemarahan publik dan memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemuda hingga mahasiswa.

Di balik derasnya aktivitas di lapangan, fakta mengejutkan justru datang dari otoritas perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ibram Sakti, mengungkap bahwa proses perizinan proyek tersebut belum rampung dan masih berada di tahap awal.

“Ditracking kami sementara proses KRK di opd teknis PUPR,” ujar Ibram Sakti, Sabtu 1 Agustus 2026.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung di lokasi belum memiliki legitimasi hukum yang sah.

Bahkan, Ibram secara tegas memastikan bahwa belum ada izin resmi yang dikeluarkan pihaknya untuk proyek tersebut.

“Kalau dikami keluarannya belum ada,” tegas Ibram Sakti.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, siapa yang memberi lampu hijau atas aktivitas pembangunan tersebut.

Ironisnya, di tengah polemik yang terus membesar, instansi teknis terkait seperti PUPR dan DLHK justru memilih bungkam.

Sikap diam ini semakin memperkeruh keadaan dan memicu kecurigaan publik akan adanya pembiaran, bahkan potensi kongkalikong dalam proses pengawasan.

Jika dugaan ini terbukti, maka kasus Alexandria Hills bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potret nyata lemahnya pengawasan dan potensi permainan di balik proyek pembangunan di Kota Kendari.

Publik kini menanti keberanian aparat dan pemerintah untuk membuka tabir kebenaran, apakah ini sekadar kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan. (red)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

13 September 2026 - 10:57 WITA

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Trending di Hukrim