Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Agu 2026 09:47 WITA ·

Organisasi Kepemudaan Munaken Resmi Laporkan Dugaan Penghinaan terhadap Suku Muna ke Polda Sultra


 Presidium Munaken bersama anggota saat memasukan laporan di Polda Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Presidium Munaken bersama anggota saat memasukan laporan di Polda Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Organisasi Kepemudaan Munaken (Muna Kendari) secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap Suku Muna yang diduga dilakukan melalui media sosial ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Jumat, 31 Juli 2026.

Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan, martabat, serta persatuan masyarakat Muna dari segala bentuk ujaran kebencian maupun tindakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Laporan tersebut diajukan langsung oleh Presidium Munaken, yakni Bahar Rustajab, Abdi Wira, Sarman, dan Ferdiansyah.

Presidium Munaken, Abdi Wira, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina identitas suku, ras, maupun kelompok masyarakat. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati keberagaman sebagai salah satu kekuatan bangsa Indonesia.

“Kami melaporkan dugaan penghinaan ini sebagai bentuk ikhtiar untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak terpancing melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar Abdi, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Munaken berharap penyidik Polda Sultra, khususnya yang menangani tindak pidana siber, dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Munaken mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara agar tetap menjaga situasi yang kondusif, tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta menghormati seluruh suku dan budaya yang hidup berdampingan di Bumi Anoa.

“Kami percaya penegakan hukum yang adil merupakan cara terbaik untuk menjaga persatuan, mencegah konflik horizontal, serta memberikan efek jera kepada siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan penghinaan maupun ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat,” katanya.

Melalui pelaporan tersebut, Munaken berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat. Organisasi itu juga mengingatkan agar ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan kebencian terhadap suku, ras, agama, maupun golongan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 282 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Trending di Hukrim