MUNA – Seorang buruh harian lepas berinisial SF (37) kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan aksi begal terhadap seorang perempuan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ironisnya, pelaku tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman penjara.
SF ditangkap tim gabungan Polres Muna pada Jumat, 31 Juli 2026 sore di Lorong Puskesmas, Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Raha II, setelah sempat menjadi buronan selama sepekan.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri, mengatakan pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial FA di kawasan Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.
Dalam menjalankan aksinya, SF diduga membekali diri dengan sebatang balok kayu untuk mengancam dan melukai korban sebelum membawa kabur barang-barang berharganya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku beraksi seorang diri. Dari pengakuannya, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli narkotika,” kata Iptu Muh. Jufri, Minggu, 2 Agustus 2026.
Penangkapan SF dilakukan oleh personel gabungan URC Bharakati Satreskrim, Unit Kam Sat Intelkam, dan Opsnal Satresnarkoba Polres Muna.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan saat beraksi, telepon genggam Vivo Y36 milik korban, KTP dan kartu ATM korban, pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan pembegalan, serta sebatang balok kayu yang diduga menjadi alat untuk melancarkan aksinya.
Polisi juga mengungkap bahwa SF merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2012. Setelah bebas menjalani hukuman, pelaku kembali terlibat dalam tindak pidana.
Saat ini, SF telah ditahan di Mapolres Muna. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.(lin)
















