Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Apr 2025 13:31 WITA ·

Lima Pria Tertangkap Bawa Sajam Saat Razia di Festival Kande-Kandea


 5 orang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam badik yang hendak menuju ke lokasi acara Kande-Kandea. Foto: Istimewa Perbesar

5 orang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam badik yang hendak menuju ke lokasi acara Kande-Kandea. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Buton Tengah melaksanakan razia senjata tajam dan minuman keras dalam rangka pengamanan Festival Adat Kande-Kandea Tolandona pada Sabtu, 12 April 2025. Sebanyak 388 personel diterjunkan untuk menciptakan stabilitas kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan kegiatan.

Hasil Razia

Dalam razia tersebut, personel Polres Buton Tengah berhasil mengamankan 5 orang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) badik yang hendak menuju ke lokasi acara Kande-Kandea Tolandona. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial JF (40 tahun), IQ (22 tahun), LA (20 tahun), ALB (19 tahun), dan ID (22 tahun).

Tindakan Kepolisian

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, melalui Kasi Humas, IPTU Thamrin, menjelaskan bahwa personel pengamanan ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan pengunjung sebagai langkah preventif kepolisian mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan gangguan keamanan saat pelaksanaan kegiatan.

“Pada pengamanan rangkaian pesta adat Kande-Kandea Tolandona, personel pengamanan ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan pengunjung sebagai langkah preventif kepolisian mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan gangguan keamanan saat pelaksanaan kegiatan,” kata IPTU Thamrin.

Sanksi Hukum

Kelima orang yang diamankan tersebut saat ini telah dibawa ke Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Saat ini ke-5 orang tersebut telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup IPTU Thamrin.

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kerugian Capai Rp100 Juta, Dua Rumah di Wawotobi Konawe Hangus Dilalap Api

21 Juli 2026 - 21:17 WITA

Pria Pencuri Travo PLN di Kendari Ditangkap, Sempat Kabur namun Terhalang Tanggul

21 Juli 2026 - 17:33 WITA

Nekat Curi Beras 25 Kilogram demi Biaya Karaoke, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

20 Juli 2026 - 16:50 WITA

KORUM Sultra Desak DPRD Segera Gelar RDP Soal Tangkap-Lepas Kapal Tongkang

19 Juli 2026 - 22:31 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pria 22 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

19 Juli 2026 - 19:56 WITA

Terekam CCTV, Pria Tak Dikenal Diduga Curi Ayam Warga di Kessilampe Kendari

18 Juli 2026 - 18:13 WITA

Trending di Hukrim