Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 14 Apr 2025 13:31 WITA ·

Lima Pria Tertangkap Bawa Sajam Saat Razia di Festival Kande-Kandea


 5 orang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam badik yang hendak menuju ke lokasi acara Kande-Kandea. Foto: Istimewa Perbesar

5 orang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam badik yang hendak menuju ke lokasi acara Kande-Kandea. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Buton Tengah melaksanakan razia senjata tajam dan minuman keras dalam rangka pengamanan Festival Adat Kande-Kandea Tolandona pada Sabtu, 12 April 2025. Sebanyak 388 personel diterjunkan untuk menciptakan stabilitas kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan kegiatan.

Hasil Razia

Dalam razia tersebut, personel Polres Buton Tengah berhasil mengamankan 5 orang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) badik yang hendak menuju ke lokasi acara Kande-Kandea Tolandona. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial JF (40 tahun), IQ (22 tahun), LA (20 tahun), ALB (19 tahun), dan ID (22 tahun).

Tindakan Kepolisian

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, melalui Kasi Humas, IPTU Thamrin, menjelaskan bahwa personel pengamanan ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan pengunjung sebagai langkah preventif kepolisian mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan gangguan keamanan saat pelaksanaan kegiatan.

“Pada pengamanan rangkaian pesta adat Kande-Kandea Tolandona, personel pengamanan ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan pengunjung sebagai langkah preventif kepolisian mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan gangguan keamanan saat pelaksanaan kegiatan,” kata IPTU Thamrin.

Sanksi Hukum

Kelima orang yang diamankan tersebut saat ini telah dibawa ke Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Saat ini ke-5 orang tersebut telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup IPTU Thamrin.

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pencurian di Kawasan Padat Penduduk Kendari, Motor dan Barang Berharga Raib

20 April 2025 - 20:09 WITA

Pria di Konawe Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

20 April 2025 - 19:25 WITA

Polsek Poleang Barat Ungkap Kasus Pencurian Sapi, 3 Pelaku Ditangkap

20 April 2025 - 14:43 WITA

Alat Berat PT Marketindo di Konsel Terbakar, Polisi Selidiki

19 April 2025 - 23:55 WITA

Tersangka Penikaman Aiptu Fajar Iwu Ditahan di Polda Sultra

19 April 2025 - 20:23 WITA

Polres Buton Ungkap Motif Penikaman Aiptu Fajar Iwu

19 April 2025 - 19:34 WITA

Trending di Hukrim