Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Apr 2025 13:31 WITA ·

Lima Pria Tertangkap Bawa Sajam Saat Razia di Festival Kande-Kandea


 5 orang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam badik yang hendak menuju ke lokasi acara Kande-Kandea. Foto: Istimewa Perbesar

5 orang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam badik yang hendak menuju ke lokasi acara Kande-Kandea. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Polres Buton Tengah melaksanakan razia senjata tajam dan minuman keras dalam rangka pengamanan Festival Adat Kande-Kandea Tolandona pada Sabtu, 12 April 2025. Sebanyak 388 personel diterjunkan untuk menciptakan stabilitas kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan kegiatan.

Hasil Razia

Dalam razia tersebut, personel Polres Buton Tengah berhasil mengamankan 5 orang lelaki yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) badik yang hendak menuju ke lokasi acara Kande-Kandea Tolandona. Kelima orang tersebut masing-masing berinisial JF (40 tahun), IQ (22 tahun), LA (20 tahun), ALB (19 tahun), dan ID (22 tahun).

Tindakan Kepolisian

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K, melalui Kasi Humas, IPTU Thamrin, menjelaskan bahwa personel pengamanan ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan pengunjung sebagai langkah preventif kepolisian mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan gangguan keamanan saat pelaksanaan kegiatan.

“Pada pengamanan rangkaian pesta adat Kande-Kandea Tolandona, personel pengamanan ditugaskan untuk melaksanakan pengamanan dan razia barang bawaan pengunjung sebagai langkah preventif kepolisian mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan gangguan keamanan saat pelaksanaan kegiatan,” kata IPTU Thamrin.

Sanksi Hukum

Kelima orang yang diamankan tersebut saat ini telah dibawa ke Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Saat ini ke-5 orang tersebut telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup IPTU Thamrin.

Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Trending di Hukrim