PENAFAKTUAL.COM – PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait dengan aktivitas ilegal yang dinilai meresahkan dan merugikan kelangsungan usaha dan bisnis perusahaan.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Poros Moramo – Kendari, Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, ini merupakan salah satu pemegang IUP Khusus Pengangkutan dan Penjualan Komoditas Mineral Logam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2146/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 31 Desember 2021.
“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha kami,” ujar Legal atau Kuasa Hukum PT TAS, Sulaiman.
“Kami telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami adalah sah dan legal secara hukum”, tambahnya.
PT TAS juga telah mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor BX-429/PP 008 tanggal 29 November 2016, yang kemudian diperbarui dengan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor B.8.244/PP 008 tanggal 23 Agustus 2018 jo SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor A. 124/AL.308/DJPL tanggal 3 Februari 2020.
Perusahaan telah membuat kesepakatan jual beli ore nikel dengan PT Modern Cahaya Makmur dan PT ST Nickel Resources, yang keduanya merupakan pemegang IUP OP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, komoditas nikel yang dijual dan dibeli oleh PT TAS dan diangkut melalui Terminal PT TAS (TUKS) adalah sah dan legal secara hukum.
“Kami telah melakukan kegiatan usaha kami dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak melakukan kegiatan ilegal apapun, dan kami yakin bahwa kegiatan usaha kami dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”, tegas Sulaiman.
PT TAS menilai bahwa pemberitaan melalui beberapa media online yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan seolah-olah ilegal merupakan tuduhan yang mengandung fitnah karena tidak berdasarkan data dan informasi yang akurat. Perusahaan menganggap bahwa pemberitaan tersebut sangat tendensius dan merugikan nama baik PT TAS.
“Kami sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak akurat dan tendensius tersebut,” ujar Sulaiman.
Lebih lanjut Sulaiman menyayangkan adanya tudingan bahwa pihak PT TAS telah merugikan negara ratusan miliar. Ia dengan dengan membantah hal tesebut.
Menurutnya, yang berhak menghitung kerugian negara adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan audit kerugian negara yaitu BPK dan BPKP serta lembaga auditor independen.
“Bagaimana kita dikatakan merugikan negara, sementara perusahaan taat membayar pajak dan melakukan pelaporan pajak,” tuturnya.
Sulaiman juga menghimbau agar pihak-pihak yang melakukan framing dan tuduhan tersebut segera menghentikan segala bentuk framing maupun tuduhan yang tidak berdasar kepada PT TAS sebelum perusahaan menempuh langkah dan upaya hukum.
“Kita akan ambil upaya hukum pengaduan ke Dewan Pers, lalu kemudian ke APH usai ada putusan Dewan Pers,” tegasnya
Perusahaan berharap bahwa klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang akurat dan jelas tentang kegiatan usaha PT TAS, serta menghentikan pemberitaan yang tidak akurat dan tendensius tersebut.(red)