Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jun 2026 15:30 WITA ·

Lapor Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan Lahan Rp50 Miliar Mandek di Bareskrim


 Kuasa hukum John Morin, Sebastian Salang, dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juni 2026. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa hukum John Morin, Sebastian Salang, dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juni 2026. Foto: Istimewa

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi lahan seluas 2,4 hektare di Curug, Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan warga Papua, John Gerki Morin, dinilai berjalan lambat. Tim kuasa hukum pelapor mendesak pemerintah pusat memantau proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.

Desakan itu disampaikan kuasa hukum John Morin, Sebastian Salang, dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juni 2026. Menurutnya, laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri sejak November 2025 hingga Juni 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami membuat laporan di Mabes Polri sejak November 2025 dan sekarang sudah Juni 2026. Kasus ini belum bergerak,” kata Sebastian.

Pihak Penting Belum Diperiksa 

Sebastian menilai sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara belum diperiksa penyidik. Mereka antara lain mantan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi, notaris yang menangani dokumen transaksi, serta perwakilan PT Paramount Land.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperjelas duduk perkara dalam kasus yang disebut memiliki nilai transaksi sekitar Rp50 miliar.

Surati Presiden hingga Kemendagri 

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum berencana mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar turut memantau perkembangan perkara. Langkah itu dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah memberantas praktik mafia tanah.

Selain kepada Presiden, surat serupa akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta DPP Partai Gerindra.

“Kami mendorong agar tidak muncul kesan bahwa pemerintah melindungi pejabat yang diduga bermasalah,” ujar Sebastian.

Pengakuan Pelapor 

John Gerki Morin mengaku menempuh jalur hukum untuk memperoleh haknya atas transaksi jual beli tanah yang menurutnya belum terselesaikan. “Saya hanya meminta keadilan agar uang saya dikembalikan,” kata John.

Ia menyebut belum menerima pembayaran atas lahan 2,4 hektare tersebut. John mengklaim masih membayar pajak tanah itu hingga tahun 2026.

John juga mengungkapkan, saat penandatanganan Akta Pelepasan Hak (APH) pada 27 Desember 2023 di hadapan Notaris Muhammad Abror di Kabupaten Tangerang, dirinya diminta memegang kertas bertuliskan “pelunasan” untuk keperluan dokumentasi.

Laporan Terdaftar Sejak November 2025 

Kuasa hukum John lainnya, Agus Supriatna, menjelaskan laporan tersebut telah terdaftar di Bareskrim Polri sejak 4 November 2025 dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pihak yang dilaporkan yakni Mohammad Saleh Asnawi dan seorang perantara bernama Soni Laberta. “Saat itu klien kami diminta memegang tulisan pelunasan agar seolah-olah transaksi sudah dibayarkan lunas, padahal menurut pengakuan klien kami uang tersebut belum diterima,” ujar Agus.

Bantahan Terlapor 

Sementara itu, kuasa hukum Mohammad Saleh Asnawi, Nova Abu Bakar, membantah tuduhan terhadap kliennya. Ia menegaskan Saleh Asnawi tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan dalam transaksi tanah tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi tidak mengenal Saudara John Gerki Morin. Tidak pernah memiliki hubungan hukum, bisnis, kerja sama, maupun hubungan keperdataan dalam bentuk apa pun,” kata Nova.

Hingga saat ini, proses penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung di Bareskrim Polri.(red)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim