PENAFAKTUAL.COM – Kecelakaan lalu lintas ganda terjadi di Jalan Poros Lombe – Raha, tepatnya di Desa Lakapera, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, pada Senin (19/5/2025) pukul 16.40 Wita. Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha MX King dengan nomor polisi DT 4329 KD dan mobil box Hino Dutro dengan nomor polisi DT 8097 EE.
Dua orang pengendara motor, HLE (33 tahun) warga Desa Lakapera dan SD (31 tahun) warga Desa Lawama, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, meninggal dunia di tempat kejadian.
Unit Laka Satlantas Polres Buton Tengah langsung bergerak menuju lokasi untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa kedua korban ke RSUD Kabupaten Buton Tengah.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasat Lantas, IPTU Gustiansyah, mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena sepeda motor yang dikendarai HLE berboncengan dengan SD melaju dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali, sehingga masuk ke jalur kanan dan menabrak mobil box yang dikendarai AT (42 tahun).
“Saat ini, Unit Laka Satlantas Polres Buton Tengah telah mengamankan pengendara mobil box berinisial AT (42) untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama saksi-saksi yang berada di tempat kejadian,” kata Kasat Lantas.
Kasat Lantas Polres Buton Tengah juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Buton Tengah untuk selalu menggunakan helm SNI, berhati-hati dalam berkendara, dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.(red)