KENDARI – Seorang analis administrasi pertanahan dan praktisi hukum menegaskan bahwa eksekusi sengketa tanah tidak bisa dihentikan hanya karena masa Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir. Menurutnya, dalih ini hanyalah mengambil potongan pasal tanpa melihat konteks hukum secara menyeluruh.
“Hukum tidak bisa dicomot seenaknya. Pasal harus dibaca utuh dan dikaitkan dengan asas serta aturan lain. Putusan pengadilan yang inkracht tetap mengikat dan tidak gugur hanya karena masa HGU berakhir,” tegasnya pada Selasa, 30 September.
Analisis ini merujuk pada beberapa aspek hukum yang mendukung pelaksanaan eksekusi:
- Putusan Inkracht adalah Final dan Mengikat: Pasal 1917 KUHPerdata dan Pasal 195 ayat (1) HIR menegaskan bahwa putusan yang sudah inkracht memiliki kekuatan res judicata dan wajib dilaksanakan secara paksa melalui eksekusi.
- Membaca Pasal UUPA dan PP 40/1996 Secara Utuh: Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 PP No. 40/1996 tidak menyatakan bahwa hak keperdataan yang sudah diputus pengadilan ikut hapus ketika HGU berakhir. Sebaliknya, Pasal 2 ayat (2) huruf g PP No. 18 Tahun 2021 membuka ruang untuk penetapan kembali tanah negara kepada pihak tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
- Negara Tidak Boleh Mengabaikan Putusan: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Penolakan eksekusi putusan dengan alasan tanah sudah kembali ke negara justru melanggar konstitusi.
- Yurisprudensi Tegas Melawan Dalih Administratif: Sejumlah putusan Mahkamah Agung membantah argumen “eksekusi gugur karena HGU habis”:
MA No. 1766 K/Pdt/2001: eksekusi tetap sah meski ada perubahan administrasi, karena yang dilindungi adalah hak perdata.
MA No. 1051 K/Sip/1971: alasan administratif tidak boleh menghalangi eksekusi.
“Artinya, putusan inkracht tidak bisa ditawar hanya karena status HGU berubah”, tukasnya.
- Menghalangi Eksekusi Bisa Dipidana: Pasal 212, 216, dan 217 KUHP mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan demikian, dalih bahwa putusan kehilangan objek karena HGU berakhir hanyalah pasal comotan yang dipakai untuk membenarkan kepentingan tertentu. Putusan inkracht wajib dieksekusi, dan menghalangi eksekusi berimplikasi pidana.
“Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Putusan inkracht adalah perintah negara. Eksekusi pasti jalan. Melawan? Siap-siap pidana,” tutup analis administrasi pertanahan itu.(red)













