Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Sep 2025 13:34 WITA ·

Lahan Tapak Kuda Kendari Pasti Dieksekusi, Melawan Siap-siap Pidana!


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KENDARI – Seorang analis administrasi pertanahan dan praktisi hukum menegaskan bahwa eksekusi sengketa tanah tidak bisa dihentikan hanya karena masa Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir. Menurutnya, dalih ini hanyalah mengambil potongan pasal tanpa melihat konteks hukum secara menyeluruh.

“Hukum tidak bisa dicomot seenaknya. Pasal harus dibaca utuh dan dikaitkan dengan asas serta aturan lain. Putusan pengadilan yang inkracht tetap mengikat dan tidak gugur hanya karena masa HGU berakhir,” tegasnya pada Selasa, 30 September.

Analisis ini merujuk pada beberapa aspek hukum yang mendukung pelaksanaan eksekusi:

  1. Putusan Inkracht adalah Final dan Mengikat: Pasal 1917 KUHPerdata dan Pasal 195 ayat (1) HIR menegaskan bahwa putusan yang sudah inkracht memiliki kekuatan res judicata dan wajib dilaksanakan secara paksa melalui eksekusi.
  2. Membaca Pasal UUPA dan PP 40/1996 Secara Utuh: Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 PP No. 40/1996 tidak menyatakan bahwa hak keperdataan yang sudah diputus pengadilan ikut hapus ketika HGU berakhir. Sebaliknya, Pasal 2 ayat (2) huruf g PP No. 18 Tahun 2021 membuka ruang untuk penetapan kembali tanah negara kepada pihak tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
  3. Negara Tidak Boleh Mengabaikan Putusan: Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Penolakan eksekusi putusan dengan alasan tanah sudah kembali ke negara justru melanggar konstitusi.
  4. Yurisprudensi Tegas Melawan Dalih Administratif: Sejumlah putusan Mahkamah Agung membantah argumen “eksekusi gugur karena HGU habis”:

MA No. 1766 K/Pdt/2001: eksekusi tetap sah meski ada perubahan administrasi, karena yang dilindungi adalah hak perdata.

MA No. 1051 K/Sip/1971: alasan administratif tidak boleh menghalangi eksekusi.

“Artinya, putusan inkracht tidak bisa ditawar hanya karena status HGU berubah”, tukasnya.

  1. Menghalangi Eksekusi Bisa Dipidana: Pasal 212, 216, dan 217 KUHP mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan demikian, dalih bahwa putusan kehilangan objek karena HGU berakhir hanyalah pasal comotan yang dipakai untuk membenarkan kepentingan tertentu. Putusan inkracht wajib dieksekusi, dan menghalangi eksekusi berimplikasi pidana.

“Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu. Putusan inkracht adalah perintah negara. Eksekusi pasti jalan. Melawan? Siap-siap pidana,” tutup analis administrasi pertanahan itu.(red)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Permainan Solar di SPBN Bokori Soropia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

22 September 2026 - 19:40 WITA

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Trending di Hukrim