Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 10 Mei 2023 19:48 WITA ·

Lagi, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Woroagi Tangkap 2 Pelajar yang Bawa Ganja


 Dua remaja pelajar yang diamankan Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Woroagi karena kedapatan membawa ganja. Foto: Istimewa Perbesar

Dua remaja pelajar yang diamankan Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Woroagi karena kedapatan membawa ganja. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOVEN DIGOEL – 2 (Dua) orang pemuda yang masih berstatus pelajar dengan inisial “E” (17) dan “WM” (15) ditangkap oleh Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Wrg Pos Km 53 yang berada di bawah naungan kolakops Korem 174/ATW karena membawa ganja basah seberat 410 gram di Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Selasa, 9 Mei 2023.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG Statis Yonif 725/Wrg Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., dalam rilis tertulisnya di Asikie, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu, 10 Mei 2023.

“Kedua pemuda yang masih berstatus pelajar dengan inisial “E” dan “WM” ini dilakukan penangkapan oleh anggota Pos KM 53 Satgas Yonif 725/Wrg karena didapati membawa barang terlarang jenis Ganja basah sebanyak 410 gram”, ungkap Dansatgas.

“Awalnya mereka melawati jalur hutan yang tidak jauh dari Pos KM 53, kebetulan pada saat anggota sedang melaksanakan Patroli berpapasan dengan para pelaku dengan jumlah 3 orang, 2 orang berhasil ditangkap dan satunya lagi berhasil kabur masuk ke dalam hutan”, lanjutnya.

Letkol Inf Syafruddin juga mengaku bahwa penangkapan pelaku peredaran Narkoba khususnya jenis Ganja sudah ke 9 (Sembilan) kalinya.

“Sesuai dengan data yang kami miliki, ini sudah kejadian yang ke 9 kali terkait dengan penangkapan pemuda yang membawa barang terlarang jenis Ganja, namun untuk di wilayah Pos KM 53 sendiri ini sudah yang ke 7 kali. Ini perlu menjadi perhatian kita semua untuk memberantas penyalahgunaan maupun peredaran secara ilegal Narkoba khususnya jenis Ganja”, pungkas Syafruddin.

Pada saat dilakukan pendalaman, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh salah seorang pria dengan inisial “D” yang berada di Kampung Kuda Mati, Kab. Merauke dengan imbalan sebesar Rp. 2.000.000,-.

Para pelaku kini telah diserahakan kepada pihak terkait khususnya Beacukai Merauke dan Polsek Jair untuk dilakukan pembinaan maupun proses lebih lanjut.(**)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Bombana Amankan PNS yang Diduga Terlibat Narkotika

23 Maret 2025 - 21:55 WITA

Raimel Jesaja: Reformasi Hukum untuk Keadilan dan Transparansi

23 Maret 2025 - 13:11 WITA

Abaikan Edaran Wali Kota, Tokoh Miras di Kendari Tetap Jualan Selama Ramadhan

22 Maret 2025 - 15:28 WITA

Tragis, Warga Morome Konawe Selatan Tewas Dililit Ular Piton

22 Maret 2025 - 13:54 WITA

Gerak Cepat Polres Muna Tangkap Pelaku Penganiayaan di Butung-butung

21 Maret 2025 - 13:10 WITA

PT KKU Apresiasi Penindakan Penambangan Ilegal, Desak Pengusutan Tuntas

20 Maret 2025 - 22:59 WITA

Trending di Edukasi