Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Agu 2026 13:10 WITA ·

Kurang dari 24 Jam, Polres Muna Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pasar Laino


 SH (23) terduga pelaku tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap ditangkap Tim URC BHARAKATI Polres Muna bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna. Foto: Istimewa
Perbesar

SH (23) terduga pelaku tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap ditangkap Tim URC BHARAKATI Polres Muna bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna. Foto: Istimewa

MUNA – Tim URC BHARAKATI Polres Muna bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak berinisial SH (23). Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.

Kasi Humas Polres Muna IPTU Muh. Jufri mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 21.45 Wita di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.

“Setelah menerima informasi, personel piket Satreskrim berkoordinasi dengan Tim URC BHARAKATI dan Unit IV PPA untuk melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku,” ujar IPTU Muh Jufri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Lumba-Lumba, Pasar Laino, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu. Korban dalam perkara ini berinisial HHT, seorang anak.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung mengamankan SH. Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna.

Atas perbuatannya, SH dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Selain itu, terduga pelaku juga dijerat Pasal 473 Ayat (4), Pasal 473 Ayat (2) huruf b subsider Pasal 473 Ayat (3) huruf a dan huruf c, serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

IPTU Muh. Jufri menegaskan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik Unit IV PPA akan melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.

“Polres Muna berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas.(red)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPO Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nickel Ditangkap di Kolaka

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Hendak Buang Sampah, Petani di Konawe Malah Dianiaya Tetangga Pakai Parang

28 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Polres Muna Tahan Dua Tersangka Narkotika, Tiga Lainnya Direhabilitasi

27 Agustus 2026 - 21:56 WITA

Demo Jilid II, GEMPUR Sultra Soroti Pemeriksaan Istri Suparjo dan Minta Penahanan

27 Agustus 2026 - 20:36 WITA

Diduga Bermasalah, GEMPUR Sultra Minta Polda Telusuri Legalitas Lahan Alexandria Hills

27 Agustus 2026 - 19:19 WITA

Status Anggota DPRD Belum Dicabut, La Ami Masih Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dipenjara

27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

Trending di Hukrim