Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Agu 2026 10:11 WITA ·

DPO Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nickel Ditangkap di Kolaka


 BA (45) beserta barang bukti kasus dugaan pemerasan. Foto: Istimewa Perbesar

BA (45) beserta barang bukti kasus dugaan pemerasan. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang dibantu personel Polsek Kolaka berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pemerasan dan pengancaman mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Penangkapan dilakukan Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.50 Wita di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Tersangka yang diamankan adalah BA (45), Ketua LSM Kapita Lau Bondoala Sampara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan BA merupakan DPO Satreskrim Polresta Kendari Tahun 2026. Ia diduga terlibat pemerasan dan pengancaman terhadap manajemen PT ST. Nickel Resources serta pemalangan 29 truk pengangkut ore nikel.

“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di Kolaka,” ujar Welliwanto.

Awalnya Lakukan Pemalangan Truk Nikel
Peristiwa bermula Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan ormas melakukan pemalangan dan penghentian truk pengangkut ore nikel milik PT ST. Nickel Resources di Pertigaan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Alasannya, truk tersebut diduga over load.

Selanjutnya Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita digelar pertemuan antara perwakilan manajemen PT ST. Nickel Resources dengan perwakilan ormas di Cafe Eben Heazer, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak ormas tetap menahan truk dan mengancam akan terus menahan kendaraan sampai diberikan jatah bulanan.

Atas tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp99.100.000. Korban kemudian membuat laporan ke kepolisian.

Hasil Pendalaman dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, BA mengakui hadir pada hari pertama pemalangan di Pertigaan Abeli Dalam. BA juga hadir dalam pertemuan pertama dengan pihak PT ST. Nickel di Cafe Eben Heazer sebagai perwakilan LSM Kapita Lau Bondoala Sampara.

BA mengaku menerima uang sebesar Rp500.000 dari Sdr. Fikri pada 4 Maret 2026. Uang itu dikirim ke rekening BNI 1975745516 atas nama Abd. Bareta Sao-sao. Dana tersebut disebut sebagai uang koordinasi dari PT ST. Nickel untuk ormas maupun LSM pendamping.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp29.800.000 dan hasil tangkapan layar percakapan antara Sdr. Fi dengan BA.

Tersangka Lain Sudah Diamankan
Kompol Welliwanto menambahkan, sebelumnya tim juga telah mengamankan beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Nama-nama tersangka tersebut antara lain Dermawan, Agus Supriadin, Andri Febriawan Kalenggo, Ardin, dan Leo Waldi.

Atas perbuatannya, BA disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman secara bersama-sama.(red)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Buang Sampah, Petani di Konawe Malah Dianiaya Tetangga Pakai Parang

28 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Polres Muna Tahan Dua Tersangka Narkotika, Tiga Lainnya Direhabilitasi

27 Agustus 2026 - 21:56 WITA

Demo Jilid II, GEMPUR Sultra Soroti Pemeriksaan Istri Suparjo dan Minta Penahanan

27 Agustus 2026 - 20:36 WITA

Diduga Bermasalah, GEMPUR Sultra Minta Polda Telusuri Legalitas Lahan Alexandria Hills

27 Agustus 2026 - 19:19 WITA

Status Anggota DPRD Belum Dicabut, La Ami Masih Terima Gaji dan Tunjangan Meski Dipenjara

27 Agustus 2026 - 16:01 WITA

BAKORNAS LKBHMI Soroti Laporan terhadap Media Simpul Indonesia, Ingatkan Mekanisme Hukum Pers

27 Agustus 2026 - 14:12 WITA

Trending di Hukrim