Menu

Mode Gelap
Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati BPS Rilis Angka Kemiskinan di Sultra Meningkat Tahun 2023

Hukrim · 12 Okt 2023 12:49 WITA ·

Kuasa Hukum PT WIN Bantah Tuduhan Merusak Mangrove di Desa Torobulu


 Kuasa Hukum PT WIN Samsuddin SH., MH., CIL. Foto: Istimewa
Perbesar

Kuasa Hukum PT WIN Samsuddin SH., MH., CIL. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Meski telah menjadi pelopor peningkatan ekonomi warga tak lantas membuat langkah PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mulus berjalan seperti yang diharapkan manajemen.

Belum lama ini PT WIN dilaporkan oleh salah satu mantan karyawannya ke Polres Konsel dengan tuduhan keluar dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan melakukan pengrusakan kawasan hutan mangrove di kawasan Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kuasa Hukum PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) Samsuddin SH., MH., CIL mewakili perusahaan menjelaskan laporan itu dilayangkan eks karyawan PT WIN ke Polres Konsel pada 21 Agustus 2023 lalu.

“Penyidik Polres Konsel telah menurunkan saksi ahli di lokasi pertambangan yang di maksud oleh pelapor bahwa hasil dari pemeriksaan lapangan baik dari UPTD KPH UNIT XXIV Gula Raya dan Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara KESDM sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor 3826.Tug/MB.07/DBT/2023 Tanggal 13 September 2023 menemukan bahwa titik koordinat penambangan yang di laporkan oleh pelapor masih berada di dalam wilayah IUP PT. Wijaya Inti Nusantara,” terangnya.

Kata Samsuddin, tuduhan itu terbukti telah memfitnah dan menyesatkan bahkan telah merugikan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) sebagai terlapor. Karena antara IUP dan Hutan Mangrove di batasi oleh Empang/Tambak milik warga Desa Torobulu.

“Tim ahli sudah di turunkan dan hasilnya kita sudah lihat juga, jadi sekarang tinggal kita tunggu hasil gelar perkara saja yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Konsel,” ujar Samsuddin

Sementara dalam opersional penambangan di wilayah dekat pemukiman sudah cukup jelas bahwa perusahaan dalam melaksanakan aktifitas penambanganya sudah merujuk pada Pasal 136 dan Pasal 137 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PT WIN sebelum melakukan aktivitas pertambangan harus menyelesaikan hak atas tanah dan inikan sudah selesai,” bebernya lagi.

Masih kata dia, bahkan dengan secara terang-terangan masyarakat pemilik lahan di belakang rumah minta di gali dan itu sudah ada kesepakatan-kesepakatan tertentu, dimana rumahnya pun di pindahkan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat yang mana malah di bangunkan rumah baru.

“Artinya masyarakat yang berada di seputaran Desa Torobulu ini sudah menjadi komitmen perusahaan untuk selalu diperhatikan,” ujar Samsuddin.

Samsuddin juga mengajak warga agar ikut membangun Kabupaten Konawe Selatan khususnya di Desa Torobulu yang aman dan nyaman. “Kalau masalah penggalian di belakang rumah itu sudah ada kesepakatan antara masyarakat pemilik tanah dengan perusahaan,” sambungnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak agar tidak ikut terprovokasi. “Masyarakat itu membutuhkan kehidupan yang layak dan aman, kalau kita lihat di salah satu video tiktok saat viral kemarin bahwa ada perkelahian antara sesama masyarakat dilapangan dan faktanya itu tidak ada, jangan selalu memberikan isu yang tidak akurat,” kata dia.(**)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Lakukan KDRT, Bakal Calon Bupati Kolaka Diadukan ke Polda Sultra

29 November 2023 - 22:55 WITA

Dugaan Tipikor Tata Batas PPKH Bendungan Pelosika Kembali Disorot

29 November 2023 - 18:31 WITA

Alasan Sakit, Mantan Pj Bupati Bombana Tak Hadiri Panggilan Kejati Sultra

29 November 2023 - 18:16 WITA

Kejati Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Bombana Hari Ini

29 November 2023 - 09:23 WITA

Walhi-Masyarakat Angata Tuntut Keadilan Atas Lahan yang Diklaim dan Kriminalisasi Petani

28 November 2023 - 14:53 WITA

Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Suap PT MUI Berganti

27 November 2023 - 17:37 WITA

Trending di Hukrim
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....