KENDARI – Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di sektor pertambangan Kabupaten Kolaka Utara.
AMARA SULTRA menilai bahwa keterangan yang muncul dalam proses persidangan merupakan bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh. Setiap fakta yang disampaikan di hadapan majelis hakim harus menjadi perhatian aparat penegak hukum agar tidak berhenti hanya sebagai catatan persidangan.
Dalam sidang lanjutan perkara Tipidkor pertambangan Kolaka Utara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Senin (24/11/2025), terungkap keterangan terdakwa Posalina Dewi terkait dugaan adanya biaya koordinasi kepada sejumlah pihak, termasuk oknum LSM, wartawan, hingga mahasiswa.
Dalam persidangan tersebut juga muncul penyebutan dua orang berinisial S dan F yang disebut berkaitan dengan koordinasi kepada sejumlah pihak. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang masih berjalan dan harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
Ketua Umum AMARA Sultra, Malik Botom, menegaskan bahwa munculnya fakta tersebut harus menjadi pintu masuk bagi Kejati Sultra untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara.
“Kami tidak sedang menghakimi pihak mana pun. Tetapi ketika dalam persidangan muncul keterangan mengenai dugaan aliran dana koordinasi kepada sejumlah pihak, maka fakta tersebut harus didalami agar perkara ini benar-benar terang dan tidak berhenti hanya pada pihak yang sudah menjadi terdakwa,” ujar Malik Botom.
Menurut Malik Botom, proses pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melihat pihak yang saat ini menjalani proses hukum, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan sepanjang didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.
Ia menilai pihak-pihak yang disebut dalam persidangan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan apabila diperlukan. Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Jika memang tidak terbukti, tentu nama baik pihak yang disebut harus dipulihkan. Namun apabila ditemukan bukti keterlibatan, maka hukum harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang maupun posisi seseorang,” tegas Malik Botom.
Lebih lanjut, Malik Botom menyoroti pentingnya menjaga independensi LSM, wartawan, dan mahasiswa sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Menurutnya, apabila terdapat dugaan upaya memengaruhi kelompok masyarakat sipil melalui pemberian dana tertentu, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus dibuka secara terang melalui proses hukum.
Malik Botom juga menegaskan bahwa perkara korupsi pertambangan Kolaka Utara harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek kerugian negara, tetapi juga mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan munculnya dugaan aliran dana koordinasi tersebut.
“Persidangan bukan hanya tempat untuk membuktikan perkara terhadap terdakwa, tetapi juga menjadi ruang untuk menemukan kebenaran materiil. Karena itu, setiap fakta yang muncul harus ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Malik Botom meminta Kejati Sultra menunjukkan komitmen dalam mengembangkan perkara ini secara transparan dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu. Menurutnya, keberanian aparat penegak hukum dalam menelusuri fakta persidangan akan menjadi ukuran keseriusan pemberantasan korupsi di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.
AMARA Sultra menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara Tipidkor pertambangan Kolaka Utara dan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta prinsip keadilan.
“Kami akan mengawal dan mengusut persoalan ini sampai seluruh aktor-aktor perkara Tipidkor Kolaka Utara bisa diadili sesuai aturan yang berlaku,” tutup Malik Botom.(red)
















