PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kuasa hukum penambang di Kolaka Utara (Kolut) AH, Nasruddin angkat bicara terkait tudingan melakukan percobaan pemerkosaan yang dilakukan kliennya terhadap mahasiswa berinisial T (21).
Nasruddin membantah seluruh kesaksian pelapor yang disampaikan ayahnya. Menurutnya, kejadian itu tidak benar dan tak pernah dilakukan kliennya.
“Hal tersebut tidak benar, karena malam itu hanya memberikan makanan kepada pelapor, dan di rumah itu ada nenek pelapor,” ucap Nasruddin saat ditemui di Kendari, pada Rabu, 17 Mei 2013.
Kuasa hukum HA menegaskan, saat membawa makanan pelapor, kliennya tidak masuk ke dalam kamar, melainkan hanya di dalam rumah.
Menurut Nasruddin, kliennya sudah sering memberikan makanan kepada pelapor. Sebab, hubungan tetangga dengan pelapor terjalin sudah sangat baik sejak lama.
“Apalagi di situ ada orang tua, nenek pelapor. Jadi, rugi kalau wanita itu (pelapor) mau diganggu, karena sudah lama bertetangga dekat, samping rumah,” tegasnya.
Nasruddin mempertanyakan kepada pihak terlapor terkait jarak waktu yang hampir sepekan antara kejadian dan laporan yang dilayangkan ke Polresta Kendari.
“Andaikata malam itu ada tindak pidana apalagi prcobaan perkosaan dapat dipastikan korban berteriak. Bukan nanti berhari-hari baru melapor ketika HA sudah tidak ada di rumahnya,” imbuhnya.(**)