Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Des 2025 18:38 WITA ·

Kuasa Hukum Nur Alam Sebut Lahan 487 Meter Persegi Masuk Tahap Akhir Pengalihan


 Kuasa Hukum Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Andri Darmawan. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa Hukum Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Andri Darmawan. Foto: Istimewa

KENDARI – Kuasa Hukum Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa lahan seluas 487 meter persegi di samping kediaman Nur Alam sedang dalam proses pengalihan hak kepemilikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebelumnya meminta lahan tersebut dikosongkan.

Andri menjelaskan, lahan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari ini telah masuk Daftar Usulan Penghapusan aset sejak 2014. Berdasarkan PP No. 31/2005, rumah dinas golongan III dapat dialihkan kepada penghuninya.

“Prosesnya tinggal satu langkah lagi,” kata Andri di Kantor LBH HAMI Sultra, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia mempertanyakan kebijakan Pemprov Sultra yang hanya menyasar lahan ini, padahal banyak aset serupa yang belum ditertibkan.

“Kenapa hanya aset ini yang disasar? Kalau mau penertiban, seharusnya serentak,” tegasnya.

Andri menambahkan, prosedur pengalihan dapat dilakukan dengan praktek jual beli aset yang sah menurut hukum.

“Nanti pemerintah yang menentukan harganya berapa yang harus dibayar daripada penghuni,” jelasnya.

Sejak 2014, proses ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Andri menyoroti banyaknya aset Pemprov Sultra yang statusnya sama, namun tidak disasar.

“Kalau kita mau bicara penertiban, seharusnya dilakukan serentak, jangan menyasar satu-satu,” imbuhnya.(lin)

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 688.000 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak Merek SLAVA BOLD

4 September 2026 - 13:35 WITA

Trending di Hukrim