Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Hukrim · 29 Okt 2024 17:36 WITA ·

Kuasa Hukum Korban Sebut Banyak Upaya Menghalangi Mediasi Kasus Supriyani


 La Ode Muhram Naadu, S.H., M.H, kuasa hukum korban dugaan penganiayaan anak di Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

La Ode Muhram Naadu, S.H., M.H, kuasa hukum korban dugaan penganiayaan anak di Konawe Selatan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan Anak, La Ode Muhram Naadu, membeberkan banyak kendala yang dihadapi saat melakukan upaya mediasi dengan terdakwa Supriyani.

Dia menyebut, sejauh ini telah beberapa kali dilakukan upaya mediasi antara orang tua korban dan terdakwa. Namun, ada pihak yang berusaha untuk menghalang-halangi sehingga proses tersebut tidak terjalin.

Bahkan, hingga sebelum sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), upaya mediasi juga telah dilakukan.

“Pada saat menjelang sidang, pihak korban sendiri yang mendatangi terdakwa untuk mediasi. Namun dihalang-halangi lagi, sudah banyak yang masuk pak,” ujar Muhram yag dikutip dari wawancara di salah satu acara televisi swasta nasional, Selasa, 29 Oktober 2024.

Bahkan tidak hanya itu saja, lanjut Muhran, pihaknya mengungkapkan saat tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) datang untuk menemui Supriyani, juga mendapat perlakuan yang sama.

“KPAI saja datang jauh-jauh dari Jakarta, juga dihalang-halangi dan tidak berhasil bertemu Supriyani,” ungkapnya.

Muhran menyebut, kendati demikian perkara tersebut telah masuk di dalam persidangan, tidak menuntut kemungkinan upaya damai masih bisa ditempuh dengan catatan tertentu.

“Proses ini sudah masuk dalam Pengadilan, Restoratif Justice itu terikat pada hukum acara yang dimana diatur dalam Perma 1 2024. Jadi bisa saja terjadi perdamaian, manakala Ibu Supriyani mau mengakui perbuatannya dan itu dinyatakan dalam Persidangan. Kalau ini dipenuhi, maka perkara selesai,” jelasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 481 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polisi Diminta Periksa Sekdis PTSP Bombana Soal Tambang Batu Ilegal di Poleang Timur

13 Januari 2025 - 21:50 WITA

Diduga Pukul Mahasiswa, KAHMI Sultra Minta Mendagri dan Pj Gubernur Ganti Ridwan Badallah

13 Januari 2025 - 17:16 WITA

Kronologi Pembunuhan di Hotel Alvis Jaya Kendari, Korban Sempat Ajak Pelaku Miras

13 Januari 2025 - 10:28 WITA

Anggota DPRD Desak Polres Bombana Usut Tuntas Kasus Tambang Batu Ilegal di Desa Mambo

11 Januari 2025 - 15:54 WITA

Warga Wawonii Desak PT GKP Segera Hentikan Aktivitas Pertambangan

10 Januari 2025 - 23:21 WITA

Breaking News, Ada Mayat Laki-laki Ditemukan di Hotel Alfis Jaya Kendari

10 Januari 2025 - 21:38 WITA

Trending di Hukrim