Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Jul 2026 13:10 WITA ·

Terungkap, Terduga Pengedar Sabu di Muna Mengaku Dipasok Tahanan Rutan Raha


 Pria inisial HPJ alias BT (31) mengaku memperoleh sabu dari tahanan Rutan Kelas IIB Raha. Foto: Istimewa Perbesar

Pria inisial HPJ alias BT (31) mengaku memperoleh sabu dari tahanan Rutan Kelas IIB Raha. Foto: Istimewa

MUNA – Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Muna membuka dugaan adanya jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan. Seorang pria berinisial HPJ alias BT (31) mengaku memperoleh sabu dari seorang tahanan Rutan Kelas IIB Raha.

Pengakuan tersebut terungkap setelah HPJ ditangkap di Lorong Mandala, Jalan Lakilaponto, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.15 Wita.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan usai penangkapan, polisi menggeledah rumah pelaku di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki. Dari lokasi itu, petugas menemukan sabu dengan berat bruto keseluruhan 31,97 gram.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya,” kata Muh Jufri, Sabtu, 11 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan awal, HPJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial LOS alias UD yang saat ini berstatus sebagai tahanan Rutan Kelas IIB Raha dalam kasus narkotika.

Menurut Muh Jufri, keterangan itu masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak lain, termasuk dugaan pengendalian dari dalam rumah tahanan.

“Keterangan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna sekitar pukul 11.30 Wita mengenai dugaan transaksi sabu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak dan menangkap HPJ, kemudian menemukan barang bukti saat penggeledahan di rumahnya.

Atas perbuatannya, HPJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran sabu dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan pasokan narkotika yang berasal dari dalam Rutan Kelas IIB Raha. (lin)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim