Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Jul 2026 17:42 WITA ·

Tahanan Diduga Jadi Pemasok Sabu, Karutan Kelas IIB Raha Bungkam


 Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Asril Yasin A. Tahyas enggan berkomentar terkait dugaan keterlibatan tahan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Asril Yasin A. Tahyas enggan berkomentar terkait dugaan keterlibatan tahan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

MUNA – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha, Asril Yasin A. Tahyas, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan salah seorang tahanan dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang tengah didalami Satresnarkoba Polres Muna.

Upaya konfirmasi telah dilakukan Penafaktual.com melalui pesan WhatsApp kepada Asril Yasin pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 13.14 Wita. Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut telah terbaca, namun tidak mendapat balasan.

Redaksi juga mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon, tetapi belum direspons.

Sikap Karutan tersebut menjadi sorotan setelah seorang tersangka berinisial HPJ alias BT (31) mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial LOS alias UD yang saat ini berstatus sebagai tahanan di Rutan Kelas IIB Raha dalam perkara narkotika.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Muna menangkap HPJ di Lorong Mandala, Jalan Lakilaponto, Kelurahan Fookuni, Kecamatan Katobu, Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.15 Wita.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 31,97 gram.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan usai penangkapan, polisi menggeledah rumah pelaku di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki. Dari lokasi itu, petugas menemukan sabu dengan berat bruto keseluruhan 31,97 gram.

HPJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial LOS alias UD yang saat ini berstatus sebagai tahanan Rutan Kelas IIB Raha dalam kasus narkotika.

“Keterangan tersebut masih terus didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait,” ujar Muh Jufri. (lin)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Driver Ojol di Kendari Diancam Pakai Pisau Dapur Saat Jemput Orderan, Pelaku Diamankan Polisi

18 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perkara Ijazah Palsu, La Ami Anggota DPRD Kendari Resmi Dipidana

17 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Curi Peralatan Bengkel di Rumah Kosong, Pria Bertato di Kendari Diamuk dan Diikat Warga di Pohon

17 Agustus 2026 - 16:03 WITA

Diduga Kuasai Lahan Warga untuk Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat

17 Agustus 2026 - 13:13 WITA

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar

17 Agustus 2026 - 12:53 WITA

Demi Bayar Cicilan Mobil dan Modal Judol, Pria di Kendari Nekat Rampok Tas Karyawan BRILink

16 Agustus 2026 - 13:36 WITA

Trending di Hukrim