Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 12 Jul 2026 10:07 WITA ·

APH Sultra Bersatu Desak DPRD Kendari Tunaikan Janji Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources


 Kordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom. Foto: Istimewa Perbesar

Kordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu mendesak DPRD Kota Kendari segera merealisasikan inspeksi lapangan terhadap aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang hingga kini belum terlaksana.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut yang disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Maret 2026. Namun, hingga memasuki Juli 2026, DPRD Kota Kendari dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Malik menjelaskan, RDP digelar setelah APH Sultra Bersatu menyampaikan hasil investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas hauling perusahaan.

Rapat itu melibatkan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Satlantas Polresta Kendari, serta pihak PT ST Nikel Resources.

Dalam forum tersebut, Dinas PUPR menyampaikan kapasitas maksimal jalan kota hanya 8 ton. Sementara Dinas Perhubungan menjelaskan PT ST Nikel Resources memiliki dispensasi untuk melintasi ruas jalan tertentu, namun kendaraan yang beroperasi di luar jalur yang diizinkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Menurut Malik, inspeksi lapangan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas hauling telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus menguji hasil temuan yang disampaikan dalam RDP.

“Empat bulan telah berlalu sejak RDP dilaksanakan, tetapi inspeksi lapangan belum juga dilakukan. Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen DPRD dalam mengawal persoalan ini,” kata Malik, Minggu, 12 Juli 2026.

APH Sultra Bersatu meminta DPRD Kota Kendari segera menjadwalkan inspeksi lapangan dan mempublikasikan hasilnya sebagai bentuk transparansi.

Mereka juga mengingatkan akan kembali menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat.

“Kami tidak ingin RDP hanya menjadi formalitas. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan janji yang terus dibiarkan menjadi wacana kosong. DPRD harus membuktikan keberpihakannya kepada kepentingan publik dengan segera melakukan inspeksi lapangan yang telah mereka janjikan,” pungkas Malik Botom. (lin).

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Makan Minum Pemprov Sultra, Mantan Sekda Nur Endang Abbas Diperiksa Kejati

20 Oktober 2026 - 20:40 WITA

BREAKING: Mantan Kabiro Umum Pemprov Sultra Jadi Tersangka Korupsi Mamin, Susul Asrun Lio

20 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Viral Antri Jerigen di SPBU Jalan Abdul Kudus, Kapolres Muna: Jika Terbukti Pasti Ditindak!

20 Oktober 2026 - 16:09 WITA

Dosen di Kendari Jadi Tersangka Penipuan Tiket Pesawat, Kerugian Korban Rp107 Juta

19 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Mahasiswa di Kendari Curi Motor di 10 TKP, Hasilnya untuk Kebutuhan Pribadi dan Beli Sabu

19 Oktober 2026 - 16:07 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Raha, Dua Buruh Harian Positif Sabu Diamankan Polres Muna

19 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Trending di Hukrim