Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jul 2026 10:07 WITA ·

APH Sultra Bersatu Desak DPRD Kendari Tunaikan Janji Inspeksi Hauling PT ST Nikel Resources


 Kordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom. Foto: Istimewa Perbesar

Kordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu mendesak DPRD Kota Kendari segera merealisasikan inspeksi lapangan terhadap aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang hingga kini belum terlaksana.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut yang disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Maret 2026. Namun, hingga memasuki Juli 2026, DPRD Kota Kendari dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Malik menjelaskan, RDP digelar setelah APH Sultra Bersatu menyampaikan hasil investigasi terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas hauling perusahaan.

Rapat itu melibatkan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Satlantas Polresta Kendari, serta pihak PT ST Nikel Resources.

Dalam forum tersebut, Dinas PUPR menyampaikan kapasitas maksimal jalan kota hanya 8 ton. Sementara Dinas Perhubungan menjelaskan PT ST Nikel Resources memiliki dispensasi untuk melintasi ruas jalan tertentu, namun kendaraan yang beroperasi di luar jalur yang diizinkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Menurut Malik, inspeksi lapangan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas hauling telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus menguji hasil temuan yang disampaikan dalam RDP.

“Empat bulan telah berlalu sejak RDP dilaksanakan, tetapi inspeksi lapangan belum juga dilakukan. Publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen DPRD dalam mengawal persoalan ini,” kata Malik, Minggu, 12 Juli 2026.

APH Sultra Bersatu meminta DPRD Kota Kendari segera menjadwalkan inspeksi lapangan dan mempublikasikan hasilnya sebagai bentuk transparansi.

Mereka juga mengingatkan akan kembali menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat.

“Kami tidak ingin RDP hanya menjadi formalitas. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan janji yang terus dibiarkan menjadi wacana kosong. DPRD harus membuktikan keberpihakannya kepada kepentingan publik dengan segera melakukan inspeksi lapangan yang telah mereka janjikan,” pungkas Malik Botom. (lin).

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim