Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jul 2026 02:40 WITA ·

HMKS Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Konflik Agraria, Desak Pemerintah Periksa PT CAM


 Wakil Ketua HMKS, Muh Brni Saputra. Foto: Istimewa Perbesar

Wakil Ketua HMKS, Muh Brni Saputra. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, kriminalisasi terhadap pekerja, serta konflik agraria yang dikaitkan dengan aktivitas PT CAM. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak pemerintah dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang berkembang.

Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, mengatakan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, seluruh pihak perlu mengedepankan mekanisme hukum yang adil tanpa adanya tekanan maupun tindakan yang dapat menghambat upaya pekerja dan masyarakat dalam memperoleh keadilan.

“Negara harus hadir memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan hukum yang sama. Jika terdapat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan maupun kriminalisasi terhadap pekerja, seluruh proses harus dilakukan secara transparan dan objektif agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik,” ujar Beni.

Selain persoalan ketenagakerjaan, HMKS juga menilai berbagai isu sosial yang berkembang di sekitar aktivitas perusahaan perlu menjadi perhatian serius. Organisasi tersebut menyoroti dugaan intervensi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi serta konflik agraria yang hingga kini dinilai belum terselesaikan secara menyeluruh.

Menurut HMKS, penyelesaian konflik agraria harus dilakukan melalui mekanisme dialog yang terbuka dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat atas lahan dan ruang hidup serta mengedepankan asas keadilan.

Beni menegaskan investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, masyarakat, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Keberadaan investasi seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru melahirkan persoalan yang berkepanjangan. Karena itu, seluruh dugaan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketenagakerjaan maupun persoalan sosial di sekitar wilayah operasional perusahaan, perlu ditangani secara serius oleh instansi yang berwenang,” katanya.

HMKS mendesak pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap dugaan pelanggaran yang mencuat serta memastikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak tanpa diskriminasi.

Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT CAM. HMKS bahkan membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi apabila pemerintah dinilai tidak segera mengambil langkah konkret.

“Kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan kepentingan korporasi,” tutup Beni. (red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tahanan Diduga Jadi Pemasok Sabu, Karutan Kelas IIB Raha Bungkam

11 Juli 2026 - 17:42 WITA

Terungkap, Terduga Pengedar Sabu di Muna Mengaku Dipasok Tahanan Rutan Raha

11 Juli 2026 - 13:10 WITA

Polresta Kendari Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

11 Juli 2026 - 08:32 WITA

Tim Buser77 Polresta Kendari Ringkus DPO Kasus Pemerkosaan Disabilitas

11 Juli 2026 - 08:15 WITA

Empat Pelajar Laki-laki Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelatih Renang di Kendari Ditetapkan Tersangka

10 Juli 2026 - 13:41 WITA

Koalisi Aktivis di Sultra Desak Copot Kapolres Kolaka Utara Buntut Kaburnya 11 Tahanan

10 Juli 2026 - 08:02 WITA

Trending di Hukrim