Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Mar 2026 18:29 WITA ·

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi


 Kuasa Hukum IF, Taufik (kanan). Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa Hukum IF, Taufik (kanan). Foto: Istimewa

KENDARI – Kuasa hukum IF, Taufik, SH, menanggapi narasi yang beredar di media terkait kliennya. Ia menilai terdapat pihak yang mengatasnamakan keluarga IF dan menyampaikan informasi yang tidak benar.

“Pihak tersebut tidak memahami persoalan rumah tangga antara IF dan AK,” ujar Taufik dari Kantor Andre Darmawan and Associates Law, Kamis, 26 Maret 2026.

Taufik meminta pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut campur, mengingat persoalan tersebut merupakan ranah pribadi. Ia juga mempertanyakan motif penyebaran narasi yang dinilai menyudutkan kliennya.

Menurutnya, peristiwa penggerebekan yang viral di media sosial bukanlah yang pertama kali terjadi. Ia menyebut kejadian serupa telah berlangsung hingga tiga kali, dengan insiden terakhir menjadi sorotan publik.

“Peristiwa tersebut merupakan puncak dari konflik rumah tangga yang belum terselesaikan,” ungkapnya.

Taufik menjelaskan, setelah penggerebekan kedua, IF telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Andoolo. Namun, gugatan itu kemudian dicabut lantaran belum adanya izin perceraian dari institusi kepolisian.

Ia menambahkan, proses pengurusan izin telah dilakukan di Polres Konawe Selatan hingga Polda Sulawesi Tenggara. Hingga saat ini, izin tersebut disebut belum diterbitkan.

Lebih lanjut, Taufik menyebut peristiwa viral itu dipicu kekecewaan mendalam kliennya. Ia menilai sikap AK turut memperkeruh keadaan, termasuk mempertemukan anak dengan pria lain berinisial PPD.

“Kondisi tersebut membuat klien kami merasa tertekan dan tidak mendapatkan kepastian,” tuturnya.

Pihak kuasa hukum berharap izin perceraian segera diterbitkan agar proses hukum dapat berjalan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggiring opini yang merugikan kliennya.

“Jika diperlukan, kami akan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” pungkasnya. (red)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Remaja 13 Tahun di Kendari Diduga Diperkosa Rekan Ayahnya, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

29 September 2026 - 15:23 WITA

Wawan Kusnadi Polisikan Oknum LSM dan Admin Konsel Update Atas Dugaan UU ITE

28 September 2026 - 16:17 WITA

Diduga Terlibat Pencabulan, Remaja 17 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

27 September 2026 - 12:03 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria 45 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

26 September 2026 - 15:35 WITA

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Trending di Hukrim