Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Des 2022 13:34 WITA ·

Kuasa Direktur PT Menara Abadi Sulawesi Dipolisikan, Begini Kasusnya


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Seorang kontraktor alat berat di Kota Kendari berinisial IG (42) mengadukan mitra kerjanya yakni Kuasa Direktur PT Menara Abadi Sulawesi, HG, ke Sat Reskrim Polres Kendari atas dugaan penipuan atau penggelapan karena tidak mau membayar biaya sewa alat berat (excavator) miliknya yang digunakan di Konawe Utara (Konut).

Kronologi kejadian tersebut bermula saat IG sebagai korban membuat kontrak kerjasama sewa alat berat sebanyak 1 (satu) unit excavator PC200 dengan sewa sebesar Rp275.000 atau sebesar Rp55 juta rupiah selama 200 jam atau selama sebulan dan perjanjian pembayaran setiap awal bulan berjalan. Alat berat tersebut digunakan di Marombo, Konawe Utara sejak bulan Juni-Agustus 2022.

“Sejak bulan Juli 2022, yang bersangkutan hanya membayar Rp80 juta dengan cara diangsur dan tidak sesuai perjanjian,” jelas IG saat dikonfirmasi belum lama ini.

Hingga saat ini karena biaya sewa alat berat tersebut tak jua kunjung dibayarkan, IG menarik alat beratnya dari lokasi tambang. Sementara HG sendiri sampai saat ini belum melakukan pembayaran dan hanya berjanji kepada IG akan membayar serta alat berat beserta kerusakannya sesuai kontrak yang harus dibayar.

Kerugian yang dialami IG ditaksir mencapai Rp170 juta. Kasus ini telah diadukan olehnya ke Polres Kendari, HG sebagai terlapor diduga melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Editor: Tim Redaksi

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kurang dari 24 Jam, Polres Muna Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pasar Laino

28 Agustus 2026 - 13:10 WITA

DPO Kasus Dugaan Pemerasan PT ST Nickel Ditangkap di Kolaka

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Hendak Buang Sampah, Petani di Konawe Malah Dianiaya Tetangga Pakai Parang

28 Agustus 2026 - 09:37 WITA

Polres Muna Tahan Dua Tersangka Narkotika, Tiga Lainnya Direhabilitasi

27 Agustus 2026 - 21:56 WITA

Demo Jilid II, GEMPUR Sultra Soroti Pemeriksaan Istri Suparjo dan Minta Penahanan

27 Agustus 2026 - 20:36 WITA

Diduga Bermasalah, GEMPUR Sultra Minta Polda Telusuri Legalitas Lahan Alexandria Hills

27 Agustus 2026 - 19:19 WITA

Trending di Hukrim