PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polresta Kendari mengungkap kronologis kasus pembunuhan di hotel Alvis Jaya Kendari jalan AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang terjadi pada Kamis 9 Januari 2025 sekitar jam 16.00 Wita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro memaparkan bahwa pada Kamis 9 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 wita pelaku N diajak oleh korban AKB untuk Miras di di Hotel Alvis Jaya melalui chat wahatsapp namun pelaku N baru datang di Hotel Alvis Jaya sekitar pukul 14.00 wita.
Pada saat tersangka sampai di Hotel dikamar 4B, tersangka langsung bertemu dengan korban dan menanyakan terkait minuman kerasnya sudah ada atau belum. Korban menyampaikan kepada tersangka bahwa ia sedang menyuruh teman korban untuk membeli miras tersebut.
Kemudian korban dan tersangka ngobrol diatas tempat tidur. Setelah itu korban dan tersangka terlibat cek cok adu mulut yang membuat tersangka tersinggung sehingga mengakibatkan terjadinya pekelahian antara mereka berdua.
“Saat perkelahian sedang berlangsung, tersangka mengambil sajam jenis kerambit dari bawah bantal dan menikam leher korban. Saat korban sudah terjatuh tersangka menikam korban secara membabibuta yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan sabet sebanyak 21 kali”, beber Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro kepada sejumlah awak media, Senin, 15 Januari 2025.
Setelah korban meninggal, tersangka menutup korban dengan selimut hotel dan sehelai baju kaos warna putih. Kemudian tersangka mencuci tangannya di kamar mandi yang berlumuran darah dan setelah itu tersangka duduk merokok dan berpikir untuk menghilangkan jejak.
Selanjutnya tersangka mengambil handphone dan dompet milik korban serta membawa 1 buah sajam kerambit yang di pakai untuk membunuh. Tersangka kemudian keluar dan mengunci pintu kamar dari luar agar tidak ada orang yang masuk.
Pukul 18.00 wita tersangka meninggalkan hotel tanpa ada yang melihat dan pergi ke sekitaran kampus untuk membuang sajam kerambit (barang bukti) beserta dompet dan kunci kamar milik korban
“Setelah itu tersangka melarikan diri ke Kabupaten Morowali pada esok harinya (Jumat 10 Januari 2025)”, ungkap Kapolresta.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Diketahui, pelaku merupakan warga N (23) merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamaran Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Sedangkan korban merupakan AKB (43) merupakan PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Muna beralamat di Kelutahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.(hsn)