KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial S (43) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Pelaku yang merupakan warga Desa Anduna, Kecamatan Laeya, diamankan personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 pada Senin, 25 Mei 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Anduna,” ujar Herman, Selasa, 26 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Konawe Selatan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima sachet sabu dengan total berat bruto mencapai 132 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, pirex kaca, alat press, ratusan sachet kosong berbagai ukuran, uang tunai Rp1 juta pecahan Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (lin)

















