Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Mei 2026 11:42 WITA ·

Terduga Pengedar Sabu di Konawe Selatan Ditangkap, Polisi Sita 132 Gram Barang Bukti


 Pria di Kabupaten Konawe Selatan inisial S (43) ditangkap polisi usai diduga jadi pengedar sabu di Kecamatan Laeya. Foto: Istimewa Perbesar

Pria di Kabupaten Konawe Selatan inisial S (43) ditangkap polisi usai diduga jadi pengedar sabu di Kecamatan Laeya. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Seorang pria berinisial S (43) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pelaku yang merupakan warga Desa Anduna, Kecamatan Laeya, diamankan personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 pada Senin, 25 Mei 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Anduna,” ujar Herman, Selasa, 26 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Konawe Selatan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima sachet sabu dengan total berat bruto mencapai 132 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, alat hisap sabu, pirex kaca, alat press, ratusan sachet kosong berbagai ukuran, uang tunai Rp1 juta pecahan Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim